Pusat Pangkas Dana TKD Rp 50,5 Triliun, Daerah Terpaksa Harus Berhemat

Kementerian Keuangan RI. [Foto: Okezone]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun pada tahun 2025.

banner 72x960

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemangkasan ini menyasar beberapa pos anggaran penting, termasuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik, bahkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh juga ikut terkena sasaran penyesuaian.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menyoroti dampak besar pemangkasan ini terhadap pemerintah daerah (pemda).

Menurutnya, pemotongan TKD ini dapat menghambat kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, terutama dalam sektor infrastruktur dan konektivitas.

“Pemotongan ini kan mencapai 50 persen, dan ini tentu akan berdampak terhadap belanja modal di daerah, karena dari catatan kami daerah itu sebetulnya sangat mengandalkan belanja modal pada DAK Fisik misalnya untuk jalan atau jembatan,” ujar Armand, Rabu (5/2/2025) dilansir dari Kontan.

Tak hanya itu, Armand menyebut, pemangkasan pada pos DAU juga akan berdampak pada belanja daerah yang telah ditentukan peruntukannya, termasuk sarana prasarana  kelurahan, pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), dan sektor pangan akuatik.

Armand menilai, jika pemangkasan ini terjadi di kementerian/lembaga pusat, itu masih bisa dimaklumi. Namun, ketika pemotongan menyasar anggaran daerah dan dialokasikan kembali untuk program pemerintah pusat seperti makan bergizi gratis, ini menjadi kontraproduktif terhadap semangat otonomi daerah.

“Ini kan nanti dananya direalokasi ke program prioritas pemerintah pusat, salah satunya makan bergizi gratis, padahal daerah itu sebetulnya punya prioritas juga,” katanya.

Menurut Armand, pemangkasan ini memaksa pemda segera menyesuaikan anggaran tanpa menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemotongan yang dilakukan di awal kuartal I-2025 ini membuat daerah harus cepat melakukan penyesuaian dalam belanja mereka.

Sebagai informasi, pemangkasan DAK fisik ini menyasar bidang konektivitas sebesar Rp 14,59 triliun, bidang irigasi sebesar Rp 1,72 triliun, bidang pertanian sebesar Rp 675,3 miliar, serta bidang pangan akuatik sebesar Rp 1,3 triliun.

Ada pula pemangkasan alokasi dana yang bersumber dari pos DAU bidang pekerjaan umum (PU) sebesar Rp 15,6 triliun.

Berpengaruh ke DAU

Direktur Dana Transfer Umum di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus membenarkan bahwa pemangkasan anggaran di daerah ini berpengaruh langsung terhadap DAU spesifik di bidang PU serta DAK fisik.

Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan refocusing, dengan melakukan penghematan dari pos lain yang dapat dialihkan untuk belanja produktif, termasuk di bidang PU.

“Pemda harus mulai melakukan refocusing, mana yang bisa di-shifting dari hasil penghematan, mulai dari perjalanan dinas, seminar dan lain-lain untuk bisa digunakan bagi belanja-belanja yang memang produktif,” ujar Sandy dalam acara Preheating Serasi 2025: Efisiensi APBD untuk Belanja yang Lebih Produktif, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Direktur Dana Transfer Khusus Purwanto mengatakan, meski belanja modal seperti pangan dan infrastruktur terdampak kebijakan tersebut, namun sejumlah pos DAK fisik yang lain tidak terkena efisiensi.

Misalnya saja DAK fisik di bidang pendidikan, kesehatan, serta air minum dan sanitasi.

“Jadi kami harap pemda yang tidak terkena pencadangan (dipangkas) di DAK fisiknya bisa tetap fokus siap-siap merealisasikan DAK fisik yang tidak dicadangkan,” kata Purwanto.

Sementara untuk DAK fisik pangan dan infrastruktur yang terlanjur dipangkas, ia berharap akan ada kebijakan pemerintah pusat lainnya yang bisa mengkompensasi hal tersebut agar program pembangunan di daerah tidak terhenti akibat kebijakan efisiensi ini.

“Untuk yang sudah dicadangkan (dipangkas), kita berharap nanti ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang tentunya akan bermanfaat juga bagi rakyat di daerah setempat dalam bentuk lain atau bentuk yang sama,” katanya. (Kontan)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook