Tiga Tahun Tak Bangun Pabrik di Abdya, YARA Gugat PT Ensem Abadi
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajukan gugatan terhadap PT Ensem Abadi ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Gugatan tersebut diajukan karena perusahaan yang telah memperoleh izin pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya, sejak tahun 2021, namun hingga kini tidak ada investasi yang dilakukan.
Suhaimi, Kepala Perwakilan YARA Abdya, menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh ketidakmampuan PT Ensem Abadi dalam merealisasikan rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit.
“Sejak PT Ensem Abadi mendapat izin pendirian pabrik pada 2021, mereka tidak melaksanakan investasi apapun. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Abdya yang seharusnya mendapat manfaat ekonomi dari proyek tersebut,” katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima Theacehpost.com, Senin (3/2/2025).
Menurut Suhaimi, jika pabrik tersebut benar-benar dibangun dan beroperasi, dampaknya bisa sangat positif bagi ekonomi daerah. Pembangunan pabrik sawit akan membantu mengurangi angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja baru, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara melalui pajak dan sektor lainnya.
Selain itu, investasi ini juga berpotensi meningkatkan kualitas infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Kabupaten Abdya.
“Investasi semacam ini akan membuka banyak peluang, mulai dari pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, hingga meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan. Semua itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Abdya,” tambah Suhaimi.
Namun, karena PT Ensem Abadi tidak melaksanakan kewajibannya, YARA menuntut kompensasi yang signifikan. Mereka meminta Pengadilan Negeri Blangpidie untuk memerintahkan PT Ensem Abadi membayar kerugian yang ditimbulkan, sebesar Rp 175 juta kepada dua warga yang dirugikan, yaitu Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi.
Selain itu, YARA juga menuntut agar PT Ensem Abadi bertanggung jawab atas kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Abdya yang diperkirakan mencapai Rp 75 miliar akibat tidak beroperasinya pabrik tersebut.
“Karena PT Ensem Abadi abai terhadap pembangunan pabrik, klien kami kehilangan kesempatan kerja. Jika dihitung, kerugiannya mencapai Rp 175 juta. Kami juga meminta agar kerugian PAD yang terjadi selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 75 miliar diserahkan kepada Baitulmal Kabupaten Abdya,” ungkap Suhaimi.
Selain menggugat PT Ensem Abadi, YARA juga memasukkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya sebagai turut tergugat. Mereka meminta pengadilan untuk mencabut semua izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi untuk mendirikan pabrik tersebut.
“Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mencabut semua izin yang telah diberikan kepada PT Ensem Abadi,” tutup Suhaimi usai mendaftar gugatan secara elektronik (e-court). (Robby Sugara)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp