Ratusan Keuchik Demo DPMG Aceh, Desak Masa Jabatan 8 Tahun Diberlakukan

Ratusan keuchik saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin 3 Februari 2025. [Foto: The Aceh post/ Marnida]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Ratusan keuchik atau kepala desa dari berbagai kabupaten/kota di Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Senin (3/2/2025). Mereka menuntut kejelasan penerapan Pasal 39 Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun.

banner 72x960

Para peserta aksi mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerapkan aturan yang telah disahkan tersebut.

Wakil Ketua Apdesi Aceh sekaligus juru bicara Apdesi, Amin Saleh, menyoroti surat yang dikeluarkan DPMG Aceh yang menyatakan bahwa kepala desa di Aceh tetap mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dengan masa jabatan keuchik hanya enam tahun dan maksimal dua periode.

Menurutnya, surat tersebut menimbulkan kegaduhan di pemerintahan desa karena tidak selaras dengan surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh telah menyetujui penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 di Aceh.

“Kami bukan menuntut jabatan, tetapi menuntut keadilan. Karena dalam surat edaran tidak ada pengecualian untuk Aceh, maka UU Desa ini harus mutlak diterapkan di Aceh,” ujar Amin.

Ia menjelaskan bahwa sejak revisi Undang-Undang Desa disahkan pada 28 Maret 2024 dan diundangkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, aturan tersebut berlaku secara nasional, kecuali untuk DKI Jakarta.

“Namun, sampai sekarang, Aceh masih mengacu pada aturan lama,” katanya.

Amin menegaskan bahwa hasil konsultasi dengan DPR RI, DPD RI, dan DPR Aceh menunjukkan bahwa aturan mengenai pemerintahan desa bersifat umum. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 seharusnya berlaku di Aceh tanpa perlu menunggu perubahan pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Kecuali hal-hal yang menyangkut keistimewaan Aceh, seperti syariat Islam dan keberadaan mukim, yang memang mutlak tidak bisa diubah tanpa revisi UUPA. Tapi, dalam hal ini, DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi agar UU Nomor 3 Tahun 2024 berlaku di Aceh,” tambahnya.

Karena itu, para Keuchik meminta Pemerintah Aceh segera menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan tidak mengeluarkan kebijakan yang bertolak belakang dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri serta keputusan DPRA. (Ningsih)

Komentar Facebook