Tujuh Nelayan Aceh yang Dibebaskan dari Myanmar Disambut Haru di Bandara Kuala Namu
THEACEHPOST.COM | Medan — Tujuh nelayan asal Aceh Timur dan Aceh Utara yang dibebaskan oleh otoritas Myanmar pada 4 Januari 2025 atas tuduhan pelanggaran batas wilayah perairan tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (1/2/2025).
Kedatangan para nelayan yang telah menjalani penahanan sejak 4 Juli 2024 ini disambut oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh, H. Sudirman atau yang lebih dikenal dengan Haji Uma.
Haji Uma, yang turut berperan dalam proses pemulangan, mengatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kepulangan para nelayan. Ia juga membantu biaya mobilisasi mereka dari Kawthaung ke Yangon sebesar Rp 23 juta, sementara Rp 8 juta lainnya ditanggung oleh keluarga nelayan.
Selain Haji Uma, penyambutan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh dan DKP Kabupaten Aceh Timur.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, ketujuh nelayan Aceh akhirnya tiba dengan selamat dan segera bisa berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ujar Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Haji Uma berpesan agar para nelayan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam mencari ikan dan tidak memasuki wilayah perairan negara lain.
Setelah proses serah terima dari Kemenlu dan dinas terkait, ketujuh nelayan tersebut dipulangkan ke kampung halaman menggunakan armada umum yang telah disewa.
Adapun ketujuh nelayan itu adalah Muhammad Nur (Aceh Timur) sebagai nahkoda, Nasruddin Hamzaz (Langsa), Abdullah (Aceh Timur), Mustafa Kamal (Aceh Timur), Mola Zikri (Langsa), Zubir (Langsa), dan Muzakir (Aceh Utara), yang semuanya berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK).