Polisi Amankan Kelompok Curanmor di Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di kota Banda Aceh. Tiga diantara lima pelaku merupakan anak dibawah umur.
Adapun para tersangka yakni Z (15), MJ (17), TM. AA (17) dan MH (18). Sementara itu pelaku lainnya, KA masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi, oleh Sabri warga Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh yang kehilangan sepeda motornya.
“Motor tersebut diparkir di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025, dalam keadaan terkunci stang, lalu hilang keesokan paginya,” ujar Fadillah dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku curanmor tersebut yakni Z dan MJ sedang berada di sebuah bengkel di Jalan Rama Setia Desa Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Fadillah mengatakan, tim kemudian bergerak ke bengkel tersebut dan berhasil mengamankan Z dan MJ. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan identitas kendaraan yang dilaporkan hilang di Polresta Banda Aceh.
“Kita mengintrogasi kedua pelaku, dan dari keterangan pelaku, dia mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Dan yang terlibat lainnya, tersangkanya itu masih di bawah umur,” lanjut Kompol Fadillah.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah AZ. Di sana, tim berhasil mengamankan AZ beserta satu unit barang bukti sepeda motor Honda Supra 125.
“Dari interogasi dan pengembangan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan lima pelaku dan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu unit becak, dan satu rangka Yamaha Mio,” ungkap Kompol Fadillah.
Adapun jenis kendaraan yang berhasil diamankan adalah Honda Supra, Yamaha Mio Sporty, Honda Supra (becak), Yamaha Mio BL3996 LHD, dan satu unit Yamaha Mio tanpa plat nomor yang digunakan sebagai alat bantu.
“Dari keterangan pelaku, unit yang dicuri kebanyakan telah dicincang dan dijual ke penampung barang bekas,” tambah Kompol Fadillah.
Dari hasil pemeriksaan, MJ dan ZU mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di delapan TKP yang berbeda, yaitu Desa Tungkop, Desa Baet, Desa Lam Ujong, Desa Lueng Ie, Desa Lamgapang, Lampeuneurut, Desa Lamdingin, dan Desa Lampaseh.
“Ini spesialis pencurian di mana saja. Karena dilihat memang dia sudah biasa mencuri dan mencurinya juga ada barang bukti seperti obeng, kunci T8, kunci T10, kunci T14 dan kunci inggris. Artinya dia ini memang sudah pekerjaannya juga. Jika ada kesempatan, dia akan lakukan pencurian,” jelasnya.
Fadillah menyebutkan bahwa salah satu tersangka diketahui merupakan pegawai bengkel yang terlibat dalam kelompok tersebut. Ia juga berperan dalam memotong-motong mesin dan rangka motor hasil curian. Polisi masih akan mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan pemilik bengkel dalam kasus ini.
“Ini langsung dipotong di tempat karena ada sasaran dijual ke tempat butut,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp