Warga Aceh Besar Diduga Alami Kebutaan Usai Diberi Obat ‘Ekspired’, YARA Desak Polisi Usut
THEACEHPOST.COM | Jantho – Seorang warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, diduga mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya kian memburuk usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar.
Diduga, kondisi tersebut, terjadi karena pasien menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluarsa.
Menyikapi perihal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M Nur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Satelit Aceh Besar atas kelalaian dalam memberi obat kepada pasien.
“Dalam hal ini, kata M Nur, YARA mendesak Polres Aceh Besar untuk segera mengusut, memeriksa para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar,” ungkap M Nur dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Aceh Besar, Selasa (28/1/2025).
Di sisi lain, M Nur mengaku, Jika nantinya pihak rumah sakit atau Jajaran terbukti bersalah, pihaknya akan membantu korban untuk melaporkan secara resmi ke Polres Aceh Besar dan akan mengawal terus proses penegakan hukum ini.
Lebih lanjut, M Nur mengatakan, pihaknya juga tidak dapat mentolerir secara hukum atas dugaan perbuatan atas kelalaian para direktur, direksi dan jajaran di rumah sakit Satelit Aceh Besar.
Terkait dengan kasus pemberian obat kadaluarsa oleh pihak rumah sakit, kesalahan yang terjadi yaitu atas kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit berupa kelalaian dalam pemberian obat kepada pasien yakni pemberian obat yang telah kadaluarsa.
Maka, kata M Nur, pihak rumah sakit telah melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan dan juga perbuatan tersebut bisa digugat secara Perdata di Pengadilan. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp