Uang Sewa Toko Habis untuk Judi, Pria di Aceh Utara Buat Laporan Palsu Dibegal
THEACEHPOST.COM | Lhoksukon – MN (36), seorang pria di Aceh Utara membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan di Jalan Line Pipa, Gampong Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas. Akibatnya, Polres Aceh Utara memberikan sanksi berupa pembuatan video klarifikasi kepada MN agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasi Humas AKP Bambang, menyampaikan bahwa video klarifikasi tersebut diunggah ke media sosial untuk memberikan efek jera kepada MN.
“Kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi, karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan,” ujar AKP Bambang, Senin (27/1/2025).
AKP Bambang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan MN kepada Polsek Tanah Luas pada Minggu sore (26/1/2025). MN mengaku menjadi korban pembegalan oleh lima pria bertopeng yang merampas uang dari sakunya.
“Bahkan, ia melukai lehernya sendiri menggunakan batu bata untuk membuat laporannya lebih meyakinkan. Ia mengklaim luka itu disebabkan oleh tali yang dibentangkan oleh pelaku begal,” kata AKP Bambang.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai adanya kejanggalan. Ketika MN diminta menunjukkan lokasi kejadian, tidak ditemukan bukti atau saksi yang mendukung pengakuannya.
“Cerita yang disampaikan janggal. Dalam penyelidikan, korban selalu dihadirkan ke lokasi untuk memastikan kebenarannya, tetapi tidak ada tanda-tanda pembegalan terjadi,” ujar AKP Bambang.
Setelah didesak, MN akhirnya mengaku bahwa laporan pembegalan itu hanya rekayasa. Ia nekat mengarang cerita tersebut karena takut dimarahi ibunya setelah menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk menyewa toko. Uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi online hingga habis.
“Uangnya digunakan untuk deposit judi online, tapi kalah. Karena takut, ia membuat laporan palsu,” ungkap AKP Bambang.
Polisi kemudian meminta MN membuat video klarifikasi yang berisi permintaan maaf atas laporan palsunya. Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Polres Aceh Utara sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Polres Aceh Utara dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar MN dalam video klarifikasinya.
Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu, karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu proses penyelidikan yang sebenarnya. (Ningsih)