Polisi Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Lhokseumawe

Penggerebekan sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Polres Lhokseumawe]

THEACEHPOST.COM | Lhokseumawe — Polres Lhokseumawe menangkap B (45) seorang nelayan sebagai pelaku kasus eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025). Pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

banner 72x960

Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya eksploitasi minyak tanpa izin.

“Pelaku melakukan penggalian dengan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung selama dua minggu,” ungkap IPTU Yudha, Jumat (17/1/2025).

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar,” jelas IPTU Yudha.

Kasus ini lanjutnya, menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum,” tutup IPTU Yudha.

Komentar Facebook