Peresmian Memorial Living Park Harus Diiringi Komitmen Penyelesaian HAM Berat di Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengatakan bahwa rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM harus disertai dengan komitmen nyata pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, baik secara yudisial maupun non-yudisial.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat, seperti di Rumoh Geudong, Simpang KKA, Jambo Keupok, serta peristiwa lainnya, termasuk di Bumi Flora, Aceh Timur, dan Timang Gajah, Bener Meriah. Temuan tulang belulang manusia di Rumoh Geudong pada Maret 2024 harus dijadikan bukti yang ditindaklanjuti hingga ke pengadilan HAM,” ujar Husna dalam rilis resminya, Rabu (15/1/2025).
KontraS Aceh juga pemerintah untuk membentuk Kembali Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (Tim PKPHAM) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM berjalan dengan baik.
“Kami meminta pelaksana rekomendasi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada publik,” tambahnya.
Menurut Husna, proses pengelolaan Memorial Living Park harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan komunitas korban dan masyarakat.
“Kami meminta komitmen yang kuat dari Pemerintah terkait dengan pengelolaan memorial living park sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wamen HAM dalam keterangannya,” pungkasnya. (Ningsih)