Cekcok Berujung Penganiayaan, Pelaku di Aceh Barat Ditangkap
THEACEHPOST.COM | Meulaboh – Polres Aceh Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat menggunakan parang yang terjadi di Jalan Pante Ceureumen-Kila, Dusun Musala, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Rabu (15/1/2025).
Pelaku yang ditangkap berinisial TH (54), warga Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban, Syafruddin (43), Gampong Pante Cermin, pergi ke lahan miliknya yang berlokasi tak jauh dari rumahnya pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban mendapati tersangka bersama istrinya sedang membersihkan lahan menggunakan parang.
Korban lantas memberitahu tersangka bahwa tanah yang sedang dibersihkan itu adalah miliknya karena telah melewati batas. Namun, tersangka membantah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.
“Pertengkaran memuncak saat tersangka mendekati korban sambil membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah leher korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, lanjutnya, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh. Ia mengalami luka robek parah di bagian leher, hingga tenggorokannya terlihat. Luka tersebut memerlukan 28 jahitan untuk menutupnya.
“Setelah melakukan penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri ke hutan,” sebutnya.
“Pelaku penganiayaan berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam. Tersangka TH kami amankan tadi malam, Rabu pukul 00.30 WIB, di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,” tambah AKBP Andi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.