Grebek Rumah di Aceh Timur, Polisi Amankan Empat Pemuda dan Sita 20 Paket Sabu

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Aceh Timur. [Foto: Dok Polres Aceh Timur]

THEACEHPOST.COM | Aceh Timur – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Penggerebekan itu berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

banner 72x960

Operasi ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah dan geram terhadap ulah para pelaku. Warga menilai tindakan mereka mencemarkan nama baik desa.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17). Semua pelaku merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” ujar Yusra, Senin (13/1/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Personel Polsek Ranto Peureulak kemudian mengamankan para pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 18 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,89 gram, 2 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, 1 kaca pireks, dan 2 gunting.

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka mencapai 12 tahun penjara,” tegas Yusra. (Saiful Alam)

Komentar Facebook