Perusahaan Tambang di Abdya Rusak Perkebunan Warga, Masyarakat Tuntut Ganti Rugi
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) mengecam keras tindakan PT Juya Aceh Mining yang menyebabkan kerusakan serius pada perkebunan masyarakat di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Dampak lingkungan yang ditimbulkan perusahaan tambang tersebut telah merusak tanaman dan tanah perkebunan milik warga.
Menurut Direktur YLBH-AKA, Rahmat, perbuatan PT Juya Aceh Mining tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan peraturan hukum yang ada.
“Kami menilai perusahaan ini telah melanggar hukum, baik dalam hal perlindungan lingkungan hidup maupun hak atas tanah milik masyarakat,” ujar Rahmat melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).
Sejumlah warga yang menjadi korban kerusakan tanaman akibat aktivitas tambang ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Masyarakat yang terdampak, seperti Supardi (Tgk. Ikram), mengaku kerugian yang mereka alami cukup besar. Tanaman mereka, termasuk kelapa sawit, pinang, dan durian, rusak parah sejak 2022 hingga 2025.
“Tanaman kami rusak, tanah kami juga terdampak. Kami sudah melapor, tapi tidak ada respon dari perusahaan,” ungkap Supardi.
Selain Supardi, ada pula warga lain seperti Riswandi yang mengalami kerusakan pada sekitar 60 batang sawit, serta Amiruddin yang kehilangan sekitar 200 batang pohon pinang dan beberapa jenis tanaman lainnya.
“Tanah saya bahkan berubah jadi rawa, saya harus membuat saluran sendiri karena perusahaan tidak memberikan bantuan,” kata Riswandi.
Perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan ini malah tidak memberikan solusi yang memadai.
“Kami meminta kompensasi untuk kerugian ini, tapi PT Juya Aceh Mining tidak memberikan respon,” kata Andri Winanda, Kepala Divisi Internal YLBH-AKA.
Sebagai langkah selanjutnya, YLBH-AKA akan mengirimkan surat kepada DPR Aceh Komisi II, Komisi VII DPR RI, Komisi B DPRK, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Juya Aceh Mining jika perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
“Jika PT Juya Aceh Mining tetap mengabaikan tuntutan ini, kami akan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan menghentikan izin usaha mereka,” tegas Rahmat. (Robby Sugara)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp