5.585 Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Sepanjang 2024
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh mencatat sebanyak 5.585 istri di Aceh mengajukan gugatan cerai terhadap suami sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023, yang tercatat sebanyak 4.726 perkara.
“Selama tahun 2024, ada peningkatan sebanyak 859 perkara dibandingkan tahun sebelumnya terkait gugatan cerai oleh istri terhadap suami,” ujar Panitera Muda Hukum MS Aceh, Hermansyah, saat ditemui Theacehpost.com, Jumat (10/1/2025).
Hermansyah menambahkan, angka perceraian di Aceh secara keseluruhan juga mengalami peningkatan pada 2024, yakni sebanyak 7.103 perkara. Angka ini meliputi cerai gugat dan cerai talak, naik dari 6.091 perkara pada tahun 2023.
“Dari jumlah perkara tersebut, Lhoksukon menempati posisi tertinggi dengan 899 perkara. Selanjutnya, Takengon 522 perkara, dan Kuala Simpang 497 perkara,” jelasnya.
Ia memaparkan bahwa faktor utama perceraian di Aceh adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dengan jumlah 4.946 perkara.
“Faktor lainnya mencakup meninggalkan salah satu pihak, masalah ekonomi, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tambah Hermansyah.
Sementara itu kata Herman, untuk kasus pernikahan dini atau dispensasi nikah di Aceh mencapai 650 perkara yang diajukan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.
“Kalau untuk alasan anak muda di Aceh mengajukan dispensasi nikah tidak bisa digeneralisasi, harus kita lihat per perkara untuk mengetahui penyebabnya,” pungkasnya. (Ningsih)