DPR Aceh Bakal Surati Mendagri dan Prabowo, Minta Pelantikan Mualem-Dek Fadh Pakai UUPA

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusul pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh), dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

banner 72x960

“Pemerintah pusat harus menghormati kekhususan Aceh terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sesuai dengan UUPA,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, Banda Aceh, Jumat (10/1/2025).

Dirinya juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait dari unsur Pemerintah Aceh agar mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

“KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPR Aceh untuk kemudian DPR Aceh mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh Periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” ujarnya.

Tgk Muharuddin menjelaskan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2 mewajibkan DPR Aceh dan DPRK mengusulkan pelantikan dan jadwal pelantikan pasangan calon terpilih ke presiden melalui mendagri.

Usulan itu berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.

Berdasarkan UU Pemerintah Aceh, kata Muharuddin, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh. Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.

“DPR Aceh memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan hasil penetapan cagub-cawagub terpilih kepada Mendagri. Setelah itu, Mendagri akan meneruskan kepada Presiden. Kami akan menunggu SK Presiden sebelum proses pelantikan dilakukan sesuai Pasal 69 huruf c UUPA,” ujarnya.

“Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPR Aceh dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih. Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPR Aceh menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Sementara itu Ketua KIP Aceh, Agusni AH mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah ke DPR Aceh pada Jumat (10/1/2025) hari ini. Namun, terkait kapan waktu pelantikan, KIP Aceh belum bisa memastikan.

“Itu di luar kewenangan kami sebagai penyelenggara (terkait kapan pelantikan). Kalau kata pemerintah pusat dan DPR RI itu nanti serentak,” ucapnya.

KIP Aceh pada Kamis (9/1/2025) resmi menetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030.

Penetapan itu digelar dalam rapat pleno penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih di Pilkada 2024, di Hotel The Pade, Aceh Besar.

Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah diusung oleh Partai Aceh, Gerindra, PKS, Demokrat, Partai Nanggroe Aceh, PDIP dan PPP. Pasangan nomor urut 2 ini meraup sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Sementara pasangan nomor urut 1 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi meraup 1.309.375 suara. (CNN Indonesia)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook