Polisi Tangkap Lima Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Polisi menangkap lima orang terduga pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (7/1/2025). [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Suka Makmue – Personel Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 menangkap lima terduga pelaku penambangan ilegal di dua lokasi di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/1/2025).

banner 72x960

“Benar, ada lima orang yang kami amankan terkait penambangan ilegal, yaitu AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) dan TI (40) sebagai operator, serta AD (38) dan MA (31) sebagai pekerja asbuk,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (8/1/2025).

Vitra menjelaskan, penangkapan dilakukan saat patroli gabungan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal. Patroli itu berlangsung selama dua hari, Senin hingga Selasa, 6-7 Januari 2025.

“Hari pertama patroli, kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penambangan ilegal di Kecamatan Beutong. Saat tiba di lokasi, tim mendapati aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan ekskavator, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit eskavator, emas pasir seberat 14 gram, satu buku catatan, dua lembar ambal penyaring emas, dua buah indang, dan satu unit timbangan emas.

“Para terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Vitra.

Dalam patroli tersebut, petugas juga menyisir lokasi tambang ilegal di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah camp penambang yang telah ditinggalkan pemiliknya.

Petugas kemudian memusnahkan camp tersebut dengan cara membakarnya di tempat. Selain itu, spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal (PETI) juga dipasang di area tersebut.

“Sebenarnya, imbauan ini sudah sering kami sampaikan kepada masyarakat, tetapi masih ada yang melanggar. Penambangan emas ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga melanggar hukum,” ungkap Vitra.

Ia menambahkan, diperlukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas persoalan ini, salah satunya dengan mengusulkan wilayah tersebut sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).

“Jika menjadi WPR, dari sisi ekonomi masyarakat dapat terbantu, sementara dari segi lingkungan, area tersebut juga bisa direhabilitasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Iptu Vitra. (Ningsih) 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook