SPM Menggunung, GerPALA Minta Lakukan Audit Investigasi Kasda Aceh Selatan Tahun Anggaran 2023-2024

Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GeRPALA), Fadhli Irman. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GeRPALA) Fadhli Irman meminta BPKP sebagai auditor internal ataupun BPK sebagai auditor eksternal untuk melakukan audit investigasi terkait polemik keuangan daerah Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024.

banner 72x960

“Menurut informasi yang beredar di masyarakat, menjelang tutup anggaran tahun anggaran 2024 sekitar seribuan surat perintah membayar (SPM) masih menggantung dan tak menutup kemungkinan ratusan SPM akan gagal bayar pada tahun anggaran 2024 karena tak tersedianya anggaran,”ucap Fadhli Irman dalam rilis yang diterima Theacehpost.com, Jumat ( 27/12/2024).

Fadhli Irman mengatakan melihat kondisi pengelolaan keuangan Aceh Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024 yang berpolemik, maka kami meminta agar dilakukan audit investigasi baik itu oleh BPKP sebagai auditor internal ataupun BPK sebagai auditor eksternal.

Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Maka pelaksanaan audit investigasi menjadi sangat  penting sebagai dukungan untuk mengedepankan peran aparat pengawasan baik itu BPK, Inspektorat maupun  BPKP dalam rangka memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

“Audit investigatif atau audit investigasi merupakan audit yang dilakukan dalam rangka mengungkapkan terjadi tidaknya penyimpangan/fraud maupun tujuan spesifik lainnya. Penyimpangan dalam konteks audit adalah kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Menurutnya, hal yang membedakan antara kedua penyimpangan tersebut, diantaranya yaitu unsur kesengajaan atau tidak sengaja,”jelasnya.

Irman menyebutkan, keuangan daerah harusnya dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

“Kita minta kepada BPKP dan BPK agar dapat segera melakukan audit investigasi untuk menelusuri aliran-aliran uang dari Kas Daerah dialihkan kemana. Ini harus dijelaskan secara terang benderang ke masyarakat, agar semua jelas,” tegasnya.

Irman menjelaskan, audit investigasi terkait polemik kas daerah Aceh Selatan tahun 2023 dan 2024 itu hendaknya dilakukan sejak mulai dari persoalan pendapatan daerah hingga belanja daerah.

Menurut GerPALA, jika dilihat realisasi PAD Aceh Selatan pada tahun anggaran 2022 hanya sebesar Rp 163,71 Milyar, kemudian pada tahun anggaran 2023 Pemkab Aceh Selatan menetapkan proyeksi target PAD sebesar Rp. 261,11 Milyar, dimana terjadi selisih yang begitu besar mencapai Rp 97,5 milyar lebih.

Alhasil pada tahun 2023 ternyata realisasi PAD Aceh Selatan hanya sebesar Rp 176,24 persen atau sekitar 62 persen dari target yang ditetapkan. Mirisnya lagi, kata Irman, pada tahun anggaran 2024 target PAD Aceh Selatan diturunkan kembali Rp 160 milyar. Namun hingga awal Desember 2024 dikabarkan target PAD yang tercapai baru berkisar 50 persen dari target.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi persoalan serius dalam pengelolaan dan pendapatan daerah, sehingga harus dilakukan audit investigasi terkait hal ini,” ujarnya.

Akibat perencanaan dan tata kelola keuangan daerah yang ugal-ugalan, pada tahun anggaran 2023 Kabupaten berjuluk negeri pala itu mengalami defisit riil mencapai Rp 142,8 milyar dan utang teraudit mencapai Rp 122,5 milyar yang membebani APBK Aceh Selatan 2024.

Kemudian jika kita lihat dari rencana belanja tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.562.492.496.914 diusulkan pendapatan sebesar Rp 1.499.390.701.145, maka diproyeksikan terjadi defisit sebesar Rp 61 milyar.

Namun demikian dari Rp 160 milyar proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan pada tahun anggaran 2024 juga diduga capaiannya tidak maksimal dan jauh panggang dari api maka potensi defisit dan utang Aceh Selatan pada tahun anggaran Aceh Selatan diprediksi akan kembali terjadi.

“Tidak menutup kemungkinan pendapatan dana transfer sebesar  Rp 1,2 Triliun tak tercapai target, jika itu terjadi maka akan semakin membebani keuangan Aceh Selatan tahun anggaran 2025 nanti,” katanya.

Lanjut Irman, hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam audit investigasi yakni berkaitan dengan  pembayaran belanja kegiatan daerah yang diduga sangat bobrok sehingga terjadinya kesalahan penggunaan dana earmark.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI pada tahun anggaran 2023 lalu terjadi kesalahan penggunaan dana earmark yang sudah ditentukan peruntukannya mencapai Rp 73,9 milyar dan kejadian tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2024.

Dimana dana earmark yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Insentif Fiskal dan sebagainya juga terjadi kesalahan penggunaan, hal ini juga persoalan serius yang disebabkan oleh bobroknya pengelolaan keuangan daerah di Aceh Selatan.

“Untuk itu, demi menyelamatkan keuangan daerah Aceh Selatan, maka kami berharap BPK RI dan BPKP serta APH terkait untuk sesegera mungkin melakukan audit investigasi terhadap kasda Aceh Selatan tahun anggaran 2023-2024,” tutupnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook