Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Bireuen Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Bireuen memvonis terdakwa pembunuhan mahasiswi di Bireuen dengan vonis hukuman mati. [Foto: Ilustrasi/HOL]

THEACEHPOST.COM | Bireuen – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen.

banner 72x960

Vonis hukuman mati ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Raden Eka serta dua hakim anggota lainnya yakni Fuady dan Rahmi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ungkap Raden Eka di PN Bireuen, sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Majelis hakim menyatakan Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP.

Rahmat Juanda menyatakan banding atas vonis majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menilai Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Bireuen.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam. (CNN Indonesia)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook