Polisi Tangkap Pencuri Motor di Abdya, 1 Unit Honda Beat Diamankan
THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Seorang pria berinisial AAR (31), warga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. AAR diduga melakukan pencurian sepeda motor (sepmor) di Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan AAR berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor. Setelah menerima informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah menerima laporan adanya warga kehilangan sepeda motor, kita langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku,” ungkap Wahyudi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan AAR di sebuah wisma di Kecamatan Susoh. Wahyudi menyebutkan, setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik warga Gampong Geulumpang Payong.
“Pelaku mengaku bahwa dia memang mencuri sepeda motor Honda Beat tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya,” tambahnya.
Saat ini, AAR sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.
Dari kejadian ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan barang berharga, terutama sepeda motor, agar tidak menjadi korban tindak kriminal serupa.
Iptu Wahyudi, menghimbau agar warga lebih waspada dalam menjaga sepeda motor dan selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kondisi kunci sepeda motor dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di tempat terbuka,” pesannya. (Robby Sugara)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp