Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 3,6 Juta

Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

banner 72x960

Keputusan tersebut terlampir dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 yang diterbitkan pada 10 Desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP Aceh tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Selain UMP, Pemerintah Aceh juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan sebesar Rp 3.806.739. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses musyawarah dan mufakat di Dewan Pengupahan Aceh,” kata Akmil, Jumat (13/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja di Aceh. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dan UMSP dilarang untuk menurunkannya.

“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan status lajang dan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan menengah dan besar. Sementara itu, perusahaan kecil dan UMKM dapat menyepakati besaran upah secara mandiri,” ujarnya.

Pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk memastikan kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

“Penetapan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Aceh, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan pendapatan,” jelasnya. (MetroTvNews)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook