DPMKPPKB Aceh Tamiang: Aparat Desa Wajib Netral
THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kabupaten Aceh Tamiang, Mix Donald mengaku kecewa terhadap aksi yang dilakukan Forum Datok Penghulu (kepala desa) di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, yang secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
Padahal, dalam Undang-undang jelas disebut jika kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, seperti yang tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasti sudah tau lah mereka (aturan). Kenapa dilakukan. Aparatur desa wajib netral,” kata Kadis PMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donald, Senin (25/11/2024).
Secara tegas, Mix Donald mengakui, jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan dan mewanti-wanti seluruh kepala desa di kabupaten itu agar bersikap netral saat masa Pemilu, baik legislatif, presiden, hingga kepala daerah.
“Baik secara langsung maupun melalui camat di masing-masing kecamatan. Itu selalu kami sampaikan,” katanya.
Untuk itu, Mix Donald menegaskan bahwa terkait kasus deklarasi Forum Datok Penghulu yang tengah viral ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Panwaslih dan Gakkumdu untuk menindaklanjutinya.
“Ya kita lihat dan tunggu saja. Jika ada pihak-pihak yang ingin melaporkan, ya sah saja. Intinya kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
“Jadi ya itu kalau dari saya. Kan semuanya sudah ada bagian-bagian-nya. Dan kami wajib menghargai segala proses apapun itu nantinya,” tambah Mix Donald.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang dihebohkan dengan viralnya video yang beredar terkait deklarasi yang dilakukan Forum Datok Penghulu (Kades) di Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, menyatakan dukungan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Video diduga diambil di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Seruway pada Jumat, 22 November 2024 beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, Kordiv penanganan pelanggaran data dan informasi Panwaslih Aceh Tamiang, Muhammad Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan menyebut jika pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran melalui Panwas Kecamatan untuk menjadi bahan kajian terkait video yang lagi viral di Kecamatan Bendahara.
“Jika ada pihak yang ingin melaporkan ke Panwaslih Kabupaten maka panwaslih dapat menerimanya dan kita akan melakukan kajian terkait permasalahan ini berdasarkan UU yang berlaku dan mengatur tentang masalah terkait,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menangani satu dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Datok Penghulu di salah satu Kampung di Kecamatan Rantau.
“Dan sudah selesai dilakukan penelusuran, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pleno apakah pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp