Masuki Masa Tenang Pilkada, KIP Aceh Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menghimbau semua pihak untuk menjaga kondusifitas memasuki masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 24–26 November 2024.
“Masyarakat diharapkan bersiap menuju TPS pada Rabu, 27 November 2024, untuk menentukan pemimpin yang akan membangun Aceh selama lima tahun ke depan demi kesejahteraan dan kedamaian,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, Agusni mengimbau seluruh penyelenggara untuk menjunjung tinggi integritas dan bersikap netral agar Pilkada menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, masa tenang adalah periode dimana aktivitas kampanye dilarang. Selama masa ini, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi yakni, pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Selanjutnya, selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp