KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh 2024

Jubir Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Hendra Budian. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pada debat ketiga Pilgub Aceh yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024) malam, calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan alat elektronik, khususnya mikrofon clip-on yang digunakan dalam debat tersebut.

banner 72x960

Ketegangan terjadi yang dipicu oleh pendukung pasangan Mualem-Dek Fadh. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kemudian mengambil keputusan penghentian debat.

Pada saat itu, KIP Aceh menilai, Bustami melakukan pelanggaran karena menggunakan alat elektronik. Padahal, dalam tata tertib debat, tidak diatur soal penggunaan alat elektronik. Walhasil, setelah ketegangan terkait penggunaan alat elektronik, akhirnya terjadi pertemuan antara Tim Pemenangan Paslon 01 dengan Komisioner KIP Aceh pada Kamis (21/11/2024).

Pada pertemuan itu, Komisioner KIP Aceh, Hendra Darmawan, mengonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Bustami Hamzah terkait penggunaan mikrofon clip-on. Hendra juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam tata tertib debat yang melarang penggunaan alat elektronik tersebut.

Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil menyebut, apa yang diucapkan Hendra Darmawan bertentangan dengan pernyataan Ketua KIP Aceh di salah satu media online yang menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik. “Dalam rapat koordinasi, kami menemukan bahwa tidak ada aturan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Nurlif mengungkapkan bahwa KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum penghentian debat secara sepihak. Ketidakkonsistenan KIP Aceh dalam memberikan alasan penghentian debat semakin memperuncing dugaan bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan jalannya debat ketiga.

KIP Aceh sebelumnya menyebut bahwa debat dihentikan karena tidak ada kesepakatan antara paslon. Namun, alasan lainnya yang beredar menyebutkan bahwa debat dihentikan karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat dan alasan keterlambatan waktu.

Keputusan ini memunculkan ketidakpuasan di kubu Bustami Hamzah, yang merasa dirugikan karena tidak dapat menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka.”Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara,” tegas Nurlif.

Setelah pertemuan dengan KIP Aceh, Tim Pemenangan Bustami-Fadhil mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh partai dan organisasi, antara lain TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), serta lainnya.

Pernyataan ini menyatakan penolakan terhadap penghentian debat ketiga secara sepihak oleh KIP Aceh dan meminta agar debat tersebut dijadwalkan ulang dan dilanjutkan sebelum pemungutan suara. Tim Pemenangan juga meminta agar Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang jelas.

Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, juga meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk segera mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh. Hendra menilai bahwa adanya keberpihakan yang jelas dari KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilgub Aceh sangat merusak proses demokrasi.

“Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” tegas Hendra.

Keberpihakan yang dimaksud, lanjut Hendra, terlihat jelas dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Paslon 01 yang dinilai melanggar tata tertib. Padahal, setelah pertemuan dengan Tim Pemenangan, terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Hendra juga menyebutkan bahwa KIP Aceh sebelumnya sempat melakukan tindakan yang tidak netral, seperti men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil.

Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan. “Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenang-wenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang,” ujar Hendra.

Insiden penghentian debat ketiga Pilgub Aceh yang sepihak ini menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Oleh karena itu, Tim Pemenangan Paslon 01, melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh berbagai tokoh, menuntut agar KIP Aceh bertanggung jawab dan agar KPU RI segera mengambil alih tugas KIP Aceh untuk memastikan jalannya demokrasi yang adil dan jujur di Aceh. (Robby Sugara)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook