Gugatan KIP Aceh Tamiang Menang di Mahkamah Agung, Pencalonan Bapaslon Hamdan Sati-Febriadi Ditolak

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma SH (tengah). [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Informasi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rabu (20/11/2024).

banner 72x960

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.

Putusan Mahkamah Agung ini selanjutnya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H Hamdan Sati ST dan Febriadi SH tidak dapat diterima.

Amar putusan mahkamah agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.

Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H.Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj.Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H sebagai Anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.

Menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Mauliza Wira Kesuma, SH Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan telah menerima informasi ihwal putusan perkara diĀ  tingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, S.H., M.H. yang mengetahui informasi putusan tersebut dari portal informasi kepaniteraan Mahkamah Agung, yang mana saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan.

Putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan, oleh karenanya KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KIP Kabupaten Aceh Tamiang, kata Wira akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Kabupaten Aceh Tamiang, ujar Mauliza Wira Kesuma, SH (Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang). (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook