UAS: Haram Jadi Khalifah, Tapi Perempuan Boleh Pimpin Daerah
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ustadz Abdul Somad (UAS) menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi pemimpin suatu daerah. Hal ini disampaikannya dalam Tabligh Akbar di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu (17/11/2024) malam.
“Memang betul haram pemimpin dari kalangan perempuan, yaitu pemimpin seluruh dunia yang disebut juga khalifah, atau pemimpin amirul mukminin. Itu yang haram ketika dipimpin oleh perempuan,” ujar UAS.
Ia menjelaskan, perempuan tetap diperbolehkan memimpin lembaga atau wilayah selama kekuasaan mereka tidak bersifat absolut dan dapat dilengserkan.
“Kepala dinas, wali kota, gubernur, menurut pandangan ulama, boleh dijabat oleh perempuan karena kekuasaannya tidak absolut dan bisa dijatuhkan,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, UAS juga mengisahkan perang Jamal yang terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW, di mana Aisyah, istri Nabi, turut menjadi salah satu panglima dalam perang tersebut.
“Pada masa Nabi ada perang Jamal, dan salah satu panglima perangnya adalah Aisyah. Aisyah itu perempuan,” ungkapnya.
UAS turut menyebutkan contoh lain dari sejarah Islam, yakni Umar bin Khattab yang pernah mengangkat seorang perempuan bernama Syifa sebagai kepala polisi yang bertugas memantau pasar Madinah.
“Itu menjadi salah satu dalil yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Tapi kalau jadi Khalifah haram dan tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pandangan ini bukanlah opininya semata, melainkan berdasarkan pendapat ulama besar, termasuk Imam Thabari yang dikutip oleh Imam Ibnu Rusd.
Tabligh Akbar tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang diselenggarakan oleh tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut 01, Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah Mukhlis. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp