PPTK dan Pejabat Pengadaan Proyek Wastafel Disdik Aceh Dituntut 6,6 Tahun Penjara
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada Tahun Anggaran 2020 dituntut dengan hukuman 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yakni Zulfahmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Putra Masduri, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dengan hakim anggota R. Deddy Harryanto dan Muhammad Jamil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis (14/11/2024).
“Majelis hakim untuk menghukum terdakwa 6 tahun dan 6 bulan dengan Perintah terdakwa untuk dilakukan penahanan rutan,” kata JPU.
JPU menyebutkan, selain hukuman penjara, kedua terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Sedangkan pledoi terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan, Rabu, 20 November 2024 bersama terdakwa lainnya Rachmat Fitri selaku Kadisdik Aceh. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp