Tanggapi Surat Kemendagri Soal KKR, Ini Tujuh Rekomendasi Organisasi Masyarakat Sipil Aceh

Konferensi pers di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Rabu (13/11/2024). [Foto: The Aceh Post/ Marnida Ningsih]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi terkait usulan pemerintah pusat yang ingin mencabut Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

banner 72x960

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, mengatakan bahwa sikap yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan upaya untuk menghilangkan jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Tanah Serambi Mekkah.

“Selain dicabut, Mendagri juga meminta agar KKR Aceh dilebur ke dalam Badan Reintegrasi Aceh (BRA),” kata Husna di Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Menurut Husna, keberadaan KKR Aceh adalah sah dan legal. KKR Aceh dibentuk untuk menunjang kekhususan dan kewenangan Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.

Atas dasar itu, OMS Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi. Pertama, KKR Aceh adalah mekanisme keadilan transisi yang ada di Aceh pasca perdamaian.

Kedua, KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi, dan rekonsiliasi. Maka, pencabutan Qanun KKR Aceh dapat dikategorikan sebagai upaya melanggengkan impunitas karena menghilangkan pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, menutup sejarah, dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.

Ketiga, KKR Aceh merupakan amanat MoU Helsinki. Sebagai bagian dari semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh adalah bagian dari kekhususan Aceh seperti lembaga khusus dan istimewa lainnya.

Keempat, revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh.

“Maka, Kemendagri seharusnya menanggapi hal-hal yang tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh, bukan justru menanggapi hal-hal lain yang tidak diminta oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Kelima, OMS Aceh merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia segera membentuk KKR nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia.

Keenam, Pemerintah Aceh dalam merespons surat Kemendagri perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh.

Terakhir, DPR RI, DPD, dan DPRA diminta untuk berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Sebanyak 11 OMS Aceh mengeluarkan tujuh rekomendasi tersebut, yakni KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, MaTA, Koalisi NGO HAM, RPuK, ACSTF, Katahati Institute, PASKA Aceh, SPKP HAM, SUKAT, dan Komunitas Tikar Pandan. (Ningsih)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook