Fraksi Partai Gerindra Minta APBK Banda Aceh 2025 Harus Pro Rakyat dan Sejalan dengan Visi-Misi Presiden Prabowo

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyerahkan pandangan Fraksi Partai Gerindra ke pimpinan DPRK Banda Aceh. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menggelar rapat paripurna pada Senin (11/11/2024) di ruang sidang paripurna DPRK Banda Aceh dalam agenda mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

banner 72x960

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ramza Harli dalam penyampaian pandangan umumnya meminta Pj Walikota agar mengajukan Rancangan Qanun APBK 2025  dengan mempedomani KUA PPAS dan sesuai dengan arah dan kebijakan Qanun RPJP dan RPJM Kota Banda Aceh yang telah ditetapkan dan harus sejalan dengan visi misi bapak Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya makan siang bergizi gratis.

Dalam pidatonya, ketua Fraksi Partai Gerindra ini meminta Pj Walikota agar Rancangan APBK yang diajukan harus pro rakyat sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat seperti yang telah disampaikan kepada kepala daerah dan ketua DPRD seluruh Indonesia.

“Kami minta Pj Walikota mengajukan anggaran yang mampu mengatasi berbagai persoalan yang dialami masyarakat saat ini meliputi persoalan kemiskinan, pengangguran, meningkatkan SDM  masyarakat melalui pendidikan, menumbuh kembangkan UMKM, peningkatan Syariat Islam, persoalan PDAM, kesehatan, judi online, peredaran gelap narkotika dan berbagai kebutuhan vital lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra minta Pj Walikota agar struktur Belanja haruslah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Pendapatan Daerah yang akan diterima secara rasional.

“Estimasi PAD harus terukur secara rasional sesuai dengan sumber yang benar-benar dapat dicapai untuk setiap potensi yang ada agar tidak terjadi lagi hutang seperti yang telah kita alami di periode yang lalu,” sambungnya.

Fraksi Partai Gerindra juga minta Pj Walikota dapat  mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai dengan amanah  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dimana alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik harus diatas 40 persen dari Belanja Daerah.

Fraksi Partai Gerindra juga mengingatkan Pj. walikota agar dapat melakukan efisiensi terhadap belanja operasional pemerintahan. Karena daerah yang mandiri dan maju, belanja untuk kebutuhan publik harus lebih tinggi dari belanja operasional pemerintahan.

Di akhir penyampaiannya ketua Fraksi Partai Gerindra meminta Pj Walikota melalui TAPK agar dapat menampung semua usulan-usulan  masyarakat yang disampaikan melalui musrenbang dan reses anggota DPRK. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook