BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering dengan Rekan-rekan Jurnalis di Aceh Selatan
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan gelar media gathering dengan rekan-rekan jurnalis di wilayah Aceh Selatan yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Kesehatan setempat, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh rekan-rekan jurnalis yang telah memberikan kontribusi menyebarluaskan informasi terkait dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Setiap orang perlu menjadi peserta Program JKN agar terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal. Program JKN merupakan program yang berbasis gotong royong, antara peserta yang mampu menolong yang kurang mampu serta peserta yang sehat menolong peserta yang sedang sakit. Terdaftar sebagai peserta JKN juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,”katanya.
Ahyar menjelaskan proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong-royong dengan menjadi peserta Program JKN.
“Per 1 September 2024, lebih dari 277 juta jiwa atau 98,67 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN. Capaian ini sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara dengan cakupan Universal Health Coverage (UHC) tercepat di dunia, dalam satu dekade,” jelasnya.
BPJS Kesehatan sebagai pengelola Program JKN tidak dapat bergerak sendiri melainkan harus didukung oleh seluruh komponen dalam penyelenggaraan Program JKN yaitu Pemerintah (regulator), Fasilitas Kesehatan sebagai pemberi layanan dan peserta sebagai penerima layanan.
“Dukungan pemerintah daerah juga tidak kalah pentingnya dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN melalui peningkatan pelayanan kesehatan, kepatuhan pembayaran iuran dan peningkatan capaian peserta di daerahnya,” ujar Ahyar.
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan pendaftaran, perubahan data, penyampaian pengaduan dan permintaan informasi dengan menyediakan berbagai kanal layanan yaitu Layanan Tatap Muka di Kantor BPJS Kesehatan, BPJS Keliling, Mal Pelayanan Publik dan BPJS Satu serta Layanan Non Tatap Muka melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), BPJS Care Center 165 dan Website BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan juga senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta melalui inovasi berbasis digital. Inovasi berbasis digital telah dihadirkan untuk bisa memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan, dimulai dari Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165,” terang Ahyar.
Inovasi teknologi menjadi kunci peningkatan layanan. Melalui teknologi berbasis digital seperti Aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta untuk mengambil antrian online, mengubah data, hingga mencari informasi, hal ini sejalan dengan transformasi mutu pelayanan Program JKN yang diusung oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang semakin mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
“Salah satu bentuk transformasi mutu layanan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan adalah Janji Layanan JKN yang ditempatkan di setiap Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Janji Layanan merupakan bentuk sinergi & gerakan bersama untuk mengafirmasi petugas pemberi layanan, peserta & stakeholder terkait pelayanan JKN,” ucapnya.
BPJS Kesehatan terus meningkatkan efektivitas sistem pelayanan kesehatan, salah satunya melalui Fitur Face Verification (FRISTA) yang merupakan aplikasi pengenalan wajah yang dapat memudahkan sistem otentikasi, memproses administrasi minim kontak fisik, meningkatkan reliabilitas dan validitas rekam medis peserta, menghindari penyalahgunaan kartu, menghindari Fraud dan pemalsuan data peserta, serta meningkatkan Kepuasan Peserta JKN.
Selain itu, saat ini BPJS bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Kepolisian Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang dan Nomor 6 Tahun 2024 yang mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat untuk pengurusan SIM dan SKCK.
“Kami berharap rekan-rekan jurnalis dapat terus menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi yang akurat dan relevan kepada masyarakat terkait Program JKN, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta,” tutupnya.
Adapun, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi bersama rekan-rekan jurnalis terkait dengan pelaksanaan Program JKN agar bisa berjalan lebih baik kedepannya. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp