Diduga Ada Aliran Sesat di Banda Aceh, MPU Imbau Masyarakat Teliti Pilih Tempat Pengajian
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) kota Banda Aceh menduga terdapat enam kelompok yang terindikasi mengarah ke ajaran menyimpang atau aliran sesat di ibukota provinsi Aceh.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamati keberadaan kelompok-kelompok tersebut sejak tahun 2007.
“Dugaan kita aliran-aliran tersebut sudah dari tahun 2007,” ujarnya via telepon kepada Theacehpost.com, Rabu (6/11/2024).
Menurutnya, permasalahan terkait dengan dugaan adanya aliran-aliran atau pemahaman menyimpang ini, sudah cukup lama menjadi perhatian dan pembahasan dalam rapat rutin. Karena aktivitas kelompok-kelompok tersebut dianggap mengancam ketentraman kota Banda Aceh.
“Kami juga sudah audiensi dengan pihak Polresta dan Dandim agar ini bisa sama-sama diluruskan demi untuk menjaga kondusifitas nya kota Banda Aceh,” kata Tgk Syibral.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, Tgk Syibral menyebut bahwa kelompok-kelompok tersebut beroperasi di daerah perbatasan antara Banda Aceh dan Aceh Besar, sehingga pemantauan menjadi cukup sulit dilakukan.
“Ditambah lagi, aktivitas mereka cenderung bersifat tertutup dan sulit dideteksi. Hal ini membuat kita tidak dapat dengan mudah memasuki wilayah yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kelompok tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, MPU belum dapat langsung memvonis kelompok-kelompok ini sebagai aliran sesat. Menurut Tgk Syibral, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti dan menilai sejauh mana ajaran yang mereka bawa memenuhi kriteria aliran menyimpang.
“Langkah yang kami tempuh, pertama mencari data yang autentik dengan mengirimkan tim penelitian ketempat yang kita disinyalir ada pergerakan menyimpang seperti itu,” tuturnya.
Syibral juga menjelaskan bahwa ada tiga sisi yang harus di mengerti untuk memahami aliran sesat, yakni pertama memahami indikasi, kedua memahami kriterianya, terakhir baru menganalisisnya dengan metode tertentu.
“Pedoman penentuan aliran sesat diatur dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 4 tahun 2007, yang memuat 13 kriteria suatu ajaran atau aliran dapat dikategorikan sebagai sesat,” kata Syibral.
Terakhir, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat masuk ke suatu pengajian, dapat mempelajari terkait dengan siapa yang mengajarkan, dari lulusan mana dan sumber referensi yang dibawakan.
“Sehingga masyarakat tidak terjebak dalam doktrin-doktrin yang memang tidak sesuai dengan kearifan kita yang ada di Aceh,” pungkasnya. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp