Menang Gugatan Pilkada, Paslon Independen Desak KIP Aceh Tamiang Sikapi Putusan PT TUN Medan
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang terus didesak untuk menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang telah mengabulkan gugatan pasangan Hamdan Sati – Febriadi.
Desakan ini bermunculan setelah KIP Aceh Tamiang, selaku penyelenggara Pilkada Serentak memilih bungkam. Padahal jadwal pencoblosan sudah semakin dekat, sehingga ada kekhawatiran tahapan Pilkada di Aceh Tamiang terganggu.
“Kami khawatir bila KIP Aceh Tamiang terus bungkam, bakal terbentuk opini publik kalau mereka tidak netral,” kata Muhammad Nazir, selaku Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati – Febriadi, Kamis (31/10/2024).
Nazir mempersilahkan KIP Aceh Tamiang melayangkan kasasi bila merasa putusan PTTUN Medan tidak sesuai. Namun proses kasasi ini dikhawtirkan mengganggu tahapan Pilkada Serantak yang sudah diplot sebagai program strategis nasional.
“Jangan hanya kaarena satu kabupaten (Aceh Tamiang) dipaksakan kasasi, jadwal Pilkada Serentak bisa terganggu. Ingat, ini merupakan program strategis nasional, jagan sampai KIP Aceh Tamiang dipandang publik tidak netral,” ujarnya.
Sedikit mundur, fenomana calon tunggal di Indonesia ditekankan Nazir merupakan hal biasa. Kebetulan di Aceh Tamiang hal ini baru pertama terjadi, sehingga menciptakan tensi politik tinggi.
“Ruang demokrasi di Aceh Tamiang kembali terbuka setelah PTTUN mengabulkan permohonan pasangan dari independen. Inilah demokrasi, semua mekanisme harus dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Nazir menambahkan pihaknya sama sekali tidak terkejut dengan dikabulkannya gugatan mereka di PTTUN Medan. Seluruh tahapan yang mereka lakukan mulai dari pendaftaran di masa perpanjangan, gugatan di Panwaslih hingga ke PTTUN Medan sudah sesuai skenario.
“Berbekal keyakinan dan kebenaran yang kami pegang, kami sangat optimis PTTUN akan mengabulkan permohonan kami, makanya kami tidak terkejut,” ucapnya yakin.
Keyakinan ini pula yang membuat mereka terus bergerak, salah satunya mendirikan posko pemenangan di Karangbaru. Sejauh ini beberapa masyarakat disebut Nazir telah menawarkan lahannya untuk lokasi posko pemenangan.
Sebelumnya desakan juga disampaikan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang, Izzudin Idris. Izzudin khawatir bila KIP tidak segera menerbitkan SK baru, maka pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang tidak bisa dilaksanakan.
“Putusan PTTUN itu termasuk menganulir kontestasi Armia Pahmi dan Ismail, artinya hari ini Aceh Tamiang tidak punya Paslon bupati,” kata Izuddin. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp