Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tugas Pokok Pelayanan Posyandu Bertransformasi Lebih Komplek
THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan, Faizah Abbas,S.tr.Keb, M.K.M, menyampaikan, dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang bertransformasi status kelembagaannya, mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih kompleks.
“Sesuai aturan tersebut Posyandu sekarang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih kompleks bukan hanya bidang Kesehatan saja namun mempunyai tugas-tugas kesehatan lainnya,” kata Faizah Abbas dalam kegiatan advokasi dan koordinasi program kerja Pokjanal Posyandu, Selasa (29/10/2024).
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh tiga orang narasumber yakni, Pj Ketua TP-PKK Aceh Selatan, Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Selatan dan turut dihadiri 58 peserta dari lintas sektor dan lintas program.
Faizah Abbas menjelaskan, Posyandu yang merupakan Singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu, merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD/LKK) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan sosial dasar termasuk bidang kesehatan.
Yang mana Posyandu melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan dibina oleh kelompok kerja (Pokja) Posyandu yang disahkan oleh Kepala Daerah beranggotakan lintas sektor.
Adapun pelaksana Posyandu bidang kesehatan adalah kader yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa dengan didampingi tenaga kesehatan dari Puskesmas atau Puskesmas Pembantu (Pustu).
“Dan diharapkan dengan adanya kegiatan ini secara umum dapat mengadvokasi dan mengkoordinasi pelayanan 6 bidang SPM di Posyandu dan khususnya untuk mengatur langkah-langkah persiapan dalam mendukung transformasi kelembagaan posyandu kedepannya,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri, Pj. Ketua TP- PKK Aceh Selatan, Bd. Yuliani Irvana R, S.Tr.Keb, Plt Kadinkes Yuhelmi, Sekretaris Dinkes, Faizah Abbas,S.tr.Keb, M.K.M, Kepala SKPK, para Camat dan Pendamping Desa serta para Keuchik di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. (Yurisman)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp