YARA Aceh Selatan Minta Penyelundup Pengungsi Rohingya Ditindak Tegas

Kepala Perwakilan YARA Aceh Selatan, Suhaimi SH. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Selatan, Suhaimi, meminta penegak hukum untuk menindak tegas orang yang terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.

banner 72x960

Menurut Shemi, panggilan akrabnya, tindakan penyelundupan tersebut sangat tidak manusiawi dan perlu dihukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).

Dalam undang-undang tersebut, penyelundupan manusia dirumuskan pada Pasal 120 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Kami meminta agar pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap pengungsi Rohingya ini dihukum dengan maksimal sebagaimana diatur dalam pasal 120 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana maksimal sampai 15 tahun penjara”, ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Selasa (22/10/2024).

Terkait dengan penanganan pengungsi yang telah berada dalam wilayah Republik Indonesia, Suhaimi juga meminta agar terhadap pengungsi yang merupakan juga korban kejahatan perdagangan orang ditangani dengan menggunakan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Aturan untuk penanganan  pengungsi saat ini hanya ada Perpres 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, kami mendorong para pihak seperti Imigrasi, Kepolisian maupun Pemerintah Daerah, merujuk pada Perpres ini agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.

Shemi juga menambahkan tentang rumusan pasal 9 dan 10 pada Perpres tersebut, yang apabila ditemukan pengungsi dalam kondisi darurat maka dilakukan langkah pemindahan, pengobatan dan identifikasi, kemudian penempatan di rumah detensi imigrasi.

“Terhadap permasalahan belum adanya tempat penampungan sebagaimana yang diatur dalam Perpres 125 itu, Pemkab dapat menempatkan mereka (pengungsi Rohingya) di tempat penampungan sementara, yang tempatnya ditetapkan oleh Pemkab sendiri,” terangnya.

Selanjutnya nanti, tambah mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, Pemkab Aceh Selatan harus melakukan kordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, Imigrasi dan UNHCR terhadap tempat penampungan sementera tersebut.

“Langkah ini perlu segera dilakukan demi nilai kemanusia yang kita jaga baik secara Islam maupun secara ideologi Pancasila”, Tutupnya. (Robby Sugara)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook