Pertamina EP Rantau dan Polres Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Illegal Tapping

Pertamina EP Rantau dan Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus illegal tapping atau pencurian minyak mentah. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Akibat pencurian minyak mentah (illegal tapping) pada titik Trunk Line, Pertamina EP (PEP) Rantau mengalami kerugian minyak (oil losses) yang signifikan yakni 6600 liter minyak mentah di tahun 2024.

banner 72x960

Pejabat Sementara (Pjs) Manager PEP Rantau Edy Sulistyo, yang dikonfirmasi Theacehpost.com menjelaskan dengan estimasi 6600 liter minyak mentah yang dicuri (illegal tapping) pada titik Trunk Line Pertamina EP (PEP) Rantau itu setara dengan 41 barrel minyak, ini nilai yang sangat signifikan.

Diungkapkan Edy Sulistyo, dua orang terduga pelaku berinisial (Arm dan Rz) berhasil diamankan oleh gabungan tenaga pengamanan PEP Rantau dan Polres Aceh Tamiang.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat yang diambil oleh Polres Aceh Tamiang. Semoga ini menjadi contoh tegas bagi siapapun yang berniat melakukan pencurian minyak mentah (illegal tapping), bahwa mereka akan berhadapan dengan penegak hukum dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Edy Sulistyo, Selasa (22/10/2024).

Untuk mengantisipasi agar kerugian tidak meluas, PEP Rantau segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebabnya. Melalui kerja sama yang erat antara PEP Rantau dan Polres Aceh Tamiang, penyebab kerugian tersebut berhasil diidentifikasi, yaitu akibat terjadinya pencurian minyak mentah (illegal tapping) pada titik Trunk Line, Dusun Kebun Ubi, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebagai tindak lanjut kejadian tersebut, pada 16 Oktober 2024, pukul 17.40 WIB, Polres Aceh Tamiang bersama tim pengamanan gabungan PEP Rantau berhasil mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi BL 8693 AS yang mengangkut minyak mentah hasil illegal tapping, serta menangkap dua orang terduga pelaku.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain 6 (enam) tangki kecil (baby tank) berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 1.000 liter, 3 (tiga) drum plastik berisi minyak mentah, masing-masing berkapasitas 200 liter, serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8693 AS.

Kejadian illegal tapping memiliki dampak sangat serius, baik bagi pelaku maupun masyarakat sekitar lokasi kejadian. Dampak yang paling umum meliputi pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, serta risiko kebakaran atau ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa.

Selain itu, tindakan ini juga merugikan negara, mengingat PEP Rantau merupakan anak Perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain kerugian negara, daerah juga terkena imbas, karena nilai bagi hasil kepada pemerintah daerah juga akan menurun jika oil losses terus berlanjut. Kemudian pelaku juga akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk pengamanan Objek Vital Nasional (obvitnas), PEP Rantau secara rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk SKK Migas, pemerintah daerah, serta TNI-Polri, guna mendukung pengamanan operasional perusahaan.

PEP Rantau secara aktif terus melakukan koordinasi dengan instansi keamanan dan pihak terkait lainnya dalam pengembangan kasus ini. PEP Rantau juga telah membentuk tim pengamanan khusus yang bertugas melakukan patroli intensif guna mencegah upaya illegal tapping serta potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah operasi perusahaan. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook