Syech Fadhil Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Kampanye, Thamren Ananda: Mereka Tak Paham Definisi Kampanye

Jubir Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 01, Thamren Ananda. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim Hukum Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah melaporkan Cawagub Aceh nomor urut 01, Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil, ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran aturan kampanye lantaran Syech Fadhil hadir membuka acara Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

banner 72x960

Tim Mualem-Dek Fadh menganggap  Syech Fadhil telah melanggar  Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang terkait larangan kampanye di tempat pendidikan.

Merespon pelaporan itu, Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, menegaskan bahwa kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye, lantaran diundang dalam kapasitas sebagai alumni Timur Tengah dan tidak ada sangkut pautnya dengan pencalonan Syech Fadhil sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh.

Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon.

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Sabtu (12/10/2024).

Jika merujuk pada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa, “Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.”

Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook