Diduga Langgar Aturan Kampanye, Fadhil Rahmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Tim Advokat Pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah, melaporkan Fadhil Rahmi ke Panwaslih Aceh atas dugaan pelanggaran larangan kampanye. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Mualem-Dek Fadh secara resmi melaporkan Fadhil Rahmi selaku Calon Wakil Gubernur Pasangan Nomor 1 ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran aturan kampanye.

banner 72x960

Pelanggaran yang dimaksud terkait dengan kegiatan Pembukaan Olimpiade Bahasa Arab yang dilaksanakan 5 Oktober lalu oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek Fadh, Fajri SH mengatakan, berdasarkan fakta yang dihimpun, diketahui bahwa pada saat pembukaan kegiatan yang diikuti pelajar dari seluruh Aceh, turut hadir M Fadhil Rahmi, ASN Dinas Pendidikan Aceh, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Aceh, Martunis, ST DEA, Pegawai Kanwil Kemenag Aceh, serta sejumlah Guru Bahasa Arab yang terhimpun dalam Forum MGMP Bahasa Arab.

“M Fadhil Rahmi yang notabene Calon Wagub Aceh Nomor Urut 1 turut memberi kata sambutan pembukaan di hadapan seluruh pelajar. Dimana dalam rangkaian kegiatan itu juga dilaksanakan Konferensi Guru Bahasa Arab seluruh Aceh,” kata Fajri didampingi anggota tim lainnya, dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024).

Menurut Fajri, kehadiran Fadhil Rahmi dalam pembukaan kegiatan tersebut patut diduga telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pilkada Juncto PKPU dan Keputusan KIP Aceh.

Pengaturan mengenai pelaksanaan kampanye selain diatur dalam Pasal 5 dan 6 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, juga ditegaskan dalam Pasal 40 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Berdasarkan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon atau tim kampanye dilarang  menggunakan tempat ibadah, rumah sakit dan tempat Pendidikan,” kata Fajri.

Ia menambahkan, hal yang sama juga diatur dalam  Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Kemudian di Pasal 49 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengatur mengenai kampanye oleh pasangan calon/tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara meliputi Hakim pada semua peradilan, Pejabat BUMN/BUMD, Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian dan anggota, Tentara Nasional Indonesia, Imeum Mukim atau nama lain, Keuchik atau nama lain, Perangkat Mukim atau nama lain, Perangkat Gampong atau nama lain.

“Kegiatan Olimpiade Bahasa Arab yang dihadiri dan diberikan kesempatan kepada  Fadhil Rahmi sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 01 memberikan kata sambutan patut diduga sebagai kegiatan kampanye karena dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dalam masa kampanye,” tegas Fajri.

Tim Hukum dan Advokasi Mualem-Dek fadh juga menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama RI, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perilaku memihak, dan tidak netralnya Pegawai ASN yang berpotensi mencederai proses demokrasi Pilkada di Aceh.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Panwaslih Aceh dan KIP Aceh untuk menyelidiki, memeriksa laporan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fajri. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook