Pj Bupati Aceh Selatan Buka Kegiatan Sosialisasi Qanun Aceh

Kegiatan sosialisasi Qanun Aceh. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi qanun Aceh supaya mendapatkan persepsi yang sama dalam pelaksanaannya di tengah- tengah masyarakat yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan, Rabu 9 Oktober 2024.

banner 72x960

Adapun kegiatan sosialisasi itu dibuka oleh Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma yang diwakili oleh Kadis Syariat Islam Ustadz H. Indra Hidayat.

“Melalui qanun Aceh Nomor 2/2009, telah dibentuk majelis permusyawaratan ulama, yang beranggotakan para ulama-ulama  dan cendikiawan muslim untuk kemudian menjadi mitra kerja pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten / kota di Aceh,” kata Cut Syazalisma Pj. Bupati Aceh Selatan yang dibacakan oleh Kadis Syariat Islam.

Hal ini merupakan salah satu wujud dari amanat undang-undang Nomor 11/ 2006 tentang pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa keberadaan MPU berfungsi untuk menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan ekonomi.

Kewenangan MPU, untuk memberikan fatwa, baik diminta maupun tidak diminta terhadap berbagai persoalan pemerintah, juga memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat di tengah masyarakat dalam masalah keagamaan, juga diatur dalam undang-undang pemerintahan Aceh.

“Kegiatan sosialisasi fatwa MPU yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk berbagai informasi,” ucapnya.

Perkembangan informasi dan pengaruh globalisasi telah memberikan dampak luar biasa dalam kehidupan masyarakat, baik dampak positif maupun negatif, yang perlu di filterisasi berdasarkan syariat Islam.

Sementara itu, Ketua MPU Aceh Selatan Tgk. Armia juga menyampaikan khutbah dalam acara sosialisasi yang menghadirkan narasumber sumber dari MPU Aceh itu.

Sekretaris MPU Aceh Selatan Hamdani, mengatakan, yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut adalah fatwa nomor 5/2010 tentang pendangkalan aqidah, nomor 1/3010 tentang nikah sirih, nomor 1/2016 tentang judi online (judul), nomor 7/2013 tentang kedudukan hasil harta wakaf dalam perspektif  fiqh Islami dan fatwa nomor 07/2014 tentang pariwisata dalam pandangan Islam.

“Melalui peserta, diharapkan dapat mensyiarkan syariat Islam dan mengharapkan masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan syariat dalam kehidupan sehari-hari,”katanya.

Adapun, narasumber pada acara tersebut terdiri dari MPU Aceh dan pejabat pemerintah dengan peserta jumlah peserta sebanyak 340 orang terdiri dari para camat, keuchik, Mukim, tokoh masyarakat dan para pemuda gampong dengan empat gelombang pelaksanaan.

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta dan masyarakat luas, agar muncul pemahaman dan persepsi yang sama mengenai kontek yang difatwakan oleh MPU Aceh dan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan hukum-hukum Islam dalam pergaulan hidup sehari-hari,” tutupnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook