BPJamsostek Jalin Kemitraan dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe

BPJamsostek Cabang Lhokseumawe jalin kemitraan dengan Panwaslih Lhokseumawe. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe terkait perlindungan sosial bagi petugas ad hoc pada Pilkada 2024. Perjanjian kerjasama itu berlangsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Lhokseumawe, Senin (7/10/2024).

banner 72x960

Kesepakatan perlindungan kerja itu meliputi Panwaslih Lhokseumawe beserta staf, Panwascam dan staf, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) atau PPG dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Lhokseumawe yang berjumlah 349 Orang.

Acara tersebut dihadiri Komisioner Panwaslih Lhokseumawe Idris, Saifullah, Ricco Andrian Kepala Sekretariat, Zainul Furqan Bendahara, dan Teuku Muammar staf Panwaslih Lhokseumawe.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution menyebutkan, pihaknya bersama Panwaslih kota Lhokseumawe menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada.

“Dua program tersebut yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian,” ungkapnya.

Sulaiman mengapresiasi panwaslih Kota Lhokseumawe yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

“Petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat,”ujarnya.

Dilokasi yang sama, Komisioner Panwaslih Lhokseumawe M Idris, mengatakan, pengawas pemilihan rentan mengalami resiko kerja karena aktivitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja (jarak), sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan saat terjadi kecelakaan dalam bekerja.

“Walaupun hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi minimal kita sudah terjaga dari segala hal resiko di lapangan nantinya,” pungkas Idris. (Raja Baginda)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook