Panwaslih Nagan Raya Ajak ASN dan Perangkat Desa Jaga Netralitas Pilkada 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami SE. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Suka Makmue – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nagan Raya 2024 tinggal menghitung hari.

banner 72x960

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya mengingatkan untuk menjaga netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para keuchik (kepala desa) serta perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami SE mengatakan, pentingnya netralitas ASN, para kepala desa (keuchik) dan perangkat desa pada pemilihan serentak tahun 2024.

Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya untuk diteruskan ke jajaran pemerintahan hingga tingkat gampong.

“Kami juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Nagan Raya untuk diteruskan ke semua dinas serta Camat agar ASN, Keuchik dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Said Zamzami, Sabtu (5/10/2024).

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin himbauan diantaranya setiap pegawai ASN, keuchik dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Said Zamzami menegaskan, pejabat ASN, Keuchik dan perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan,” papar Said Zamzami.

Menurutnya, pada pemilihan ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, keuchik dan perangkat desa memiliki kedekatan dengan para paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, keuchik dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami. (Agus Salim)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook