Gugatan Pasangan Hamdan Sati dan Febriadi Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Banding ke PTUN

Perkara gugatan sengketa pemilihan yang diajukan oleh tim advokat pasangan Hamdan Sati-Febriadi ditolak Panwaslih Aceh Tamiang, Sabtu (5/10/2024). [Foto: The Aceh Post/Saiful Alam]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Putusan Penolakan Permohonan Pihak Pemohon Sengketa Pilkada 2024 Terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi diputuskan dalam rapat pleno Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (5/9/2024) sore.

banner 72x960

Dalam putusan penolakan dengan nomor register : 001/PS.REG/AC.07/IX/2024 itu, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Musyawarah Panwaslih Aceh Tamiang, Salamuddin didampingi empat anggota majelis yakni, Rudiansyah, Adi Sartika, Muhammad Alhamda dan Muhammad Ridwan dihadapan pihak termohon yang dihadiri oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dan Komisionernya juga para pihak serta terbuka untuk umum.

Sementara itu, Tim Advokasi Hamdan Sati – Febriadi (Cabup-cawabup) Aceh Tamiang, Ferry Irawan didampingi Zakaria dan Muhammad Suraji mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan putusan ini kepada Cabup-cawabup Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi.

Menurut Feri putusan itu diduga ada kejanggalan dalam ketetapan putusan penolakan gugatan sengketa pilkada tersebut.

Sebab menurut dia pihak Panwaslih Aceh Tamiang dinilai ada melakukan pengaburan sebagian pasal Qanun yang mengatur tentang Pilkada, sehingga putusan penolakan dimaksud sebagai ketidak patuhan Panwaslih Aceh Tamiang terhadap Qanun secara menyeluruh.

Disebutkan Ferry, kita sebagai warga Aceh yang tinggal di Aceh yang memiliki kekhususan aturan, yaitu UUPA dan Qanun sangat naif jika kita abaikan qanun yang telah melahirkan kekhususan itu dalam menyelenggarakan pemilukada..

“Kita tinggal di Aceh, kita hidup dengan hukum yang ada di Aceh, seharusnya  penyelenggara harus berpegang dengan pasal 6 ayat 6 UUPA,” ungkap Ferry.

Kami selaku kuasa hukum pihak Hamdan Sati – Febriadi (Cabup-cawabup) Aceh Tamiang, tidak menerima hasil putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Panwaslih Aceh Tamiang.

Dengan keputusan penolakan itu jelas jelas telah melemahkan kekuatan Qanun Aceh tentang Pilkada oleh Panwaslih Aceh Tamiang, padahal pada saat sidang musyawarah yang menghadirkan Ahli, sudah ditunjukkan kekuatan Qanun Aceh, dikarenakan Aceh merupakan daerah khusus, seperti beberapa daerah lainnya.

Oleh karena itu, pertimbangan Ini akan kita koreksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan Sumatera Utara, sebut Ferry sembari menambahkan bahwa seharusnya penyelenggara itu ketika dalam memuat tahapan pemilu harus berpedoman dengan Qanun Aceh, ungkap Ferry Irawan. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook