BPJamsostek dan Panwaslih Aceh Utara Teken MoU Perlindungan Sosial untuk Petugas Pilkada 2024

BPJamsostek dan Panwaslih Aceh Utara teken MoU untuk perlindungan sosial bagi petugas ad hoc Pilkada 2024. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Lhoksukon – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe telah resmi menjalin kerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi petugas ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kantor BPJamsostek, Selasa (1/10/2024).

banner 72x960

Dalam perjanjian ini, perlindungan akan mencakup seluruh anggota Panwaslih Kabupaten, staf Panwascam, serta petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPG) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh Kabupaten Aceh Utara.

Penandatanganan ini dihadiri oleh para komisioner Panwaslih Aceh Utara, termasuk Abdullah SH, Mulyadi ST, dan Faisal Anwar MA, serta kepala sekretariat dan ketua Panwascam.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, mengungkapkan bahwa kerja sama ini meliputi dua program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

“Kami sangat mengapresiasi Panwaslih Aceh Utara yang berkomitmen untuk melindungi petugas Pilkada, mengingat mereka sangat rentan terhadap berbagai risiko, terutama yang ditugaskan di daerah terpencil dengan medan yang sulit,” katanya.

Abdullah SH menekankan pentingnya perlindungan ini, mengingat pengawas pemilihan menjalani aktivitas yang padat dan menjangkau area yang luas. “Kesejahteraan dan keamanan petugas kami sangat penting.

Oleh karena itu, menjadi peserta BPJS untuk perlindungan kecelakaan kerja adalah langkah yang sangat diperlukan,” jelasnya.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan petugas Pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan aman, serta memperoleh perlindungan yang layak dalam melaksanakan fungsi pengawasan demi terciptanya pemilihan yang bersih dan akuntabel. (Raja Baginda) 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook