KIP Aceh Diminta Tak Kurangi Jumlah Debat Kandidat Cagub-Cawagub 2024

Jubir Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 01, Thamren Ananda. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diminta memaksimalkan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

banner 72x960

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Cagub-Cawagub Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Thamren Ananda di Banda Aceh, Selasa (1/10/2024).

Thamren mengatakan, debat kandidat merupakan salah satu momen yang ditunggu publik pada masa kampanye.

Tahapan kampanye, kata Thamren, merupakan wujud dari pendidikan politik bagi masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab.

Kata dia, dalam kampanye tersebut, masyarakat luas dapat mendengarkan visi misi dan program yang ditawarkan oleh masing-masing Pasangan Calon (Paslon).

Dalam debat kandidat, masing-masing Paslon saling beradu program dan argumen untuk meraih simpati pemilih.

“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang komprehensif dan menyeluruh terhadap ide-ide pasangan calon, KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada berkewajiban memfasilitasi debat publik atau debat terbuka antar Paslon secara maksimal yaitu tiga kali sesuai dengan PKPU 13/2024,” kata Thamren.

Rinciannya, satu kali debat antar Calon Gubernur, satu kali debat antar Calon Wakil Gubernur dan terakhir debat antar kedua pasangan calon.

Karena itu, kata Thamren, KIP Aceh tidak boleh mengurangi jumlah debat dengan alasan keterbatasan anggaran.

“Mengurangi jumlah debat sama saja dengan mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan politik yang imbasnya dapat menurunkan angka partisipasi pemilih,” tambah mantan aktivis mahasiswa 98 itu.

Dengan memaksimalkan jumlah debat kandidat,  masyarakat benar-benar dapat memilih paslonnya sesuai dengan isu-isu yang dikembangkan oleh pasangan calon, yang akhirnya dapat meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Thamren juga mengingatkan,  dalam Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon tersebut yang perlu diperhatikan lainnya adalah pemilihan Panelis dan Moderator yang benar-benar profesional dan tidak berpihak, agar terwujudnya Pilkada Damai dan Berintegritas. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook