Perlindungan BPJAMSOSTEK Dinilai Perlu Bagi Aparatur Gampong dan Pengurus BUMG Kota Banda Aceh
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya ST ME, membuka kegiatan sosialisasi mengenai manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh keuchik dan Pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) se-Kota Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh OPD terkait serta para camat di Aula Kantor Wali Kota Banda Aceh, Rabu, 25 September 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan berkat dukungan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui inisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh, dengan tujuan memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran kepada seluruh aparatur gampong mengenai pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh, Pasal 37 ayat 1 menyatakan bahwa keuchik atau nama lain wajib mendaftarkan dirinya dan aparatur pemerintahan gampong sebagai peserta dengan mengisi formulir pendaftaran.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Tahun Anggaran 2024, Pasal 9 Ayat 1, juga mengatur bahwa iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Pada acara tersebut, Ade Surya juga menyerahkan secara simbolis santunan manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris dari aparatur gampong yang telah meninggal dunia. Para penerima santunan antara lain ahli waris alm. Muslim Umra dari Desa Lamteumen Timur sebesar Rp42.518.560, ahli waris almarhum Mahdi Budiman dari Desa Deah Glumpang sebesar Rp42.569.630, dan ahli waris almarhum Irwani dari Desa Lambhuk sebesar Rp43.496.780.
“Kegiatan simbolis ini membuktikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata. BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya akibat kecelakaan kerja, termasuk jika terjadi cacat tetap, santunan kematian, serta jaminan hari tua,” ujar Ade Surya.
“Semoga dengan ini, para Camat, Keuchik, dan Pengurus BUMG merasa lebih nyaman dalam bekerja,” lanjutnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengatakan, di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerapkan layanan syariah dalam memberikan perlindungan kepada peserta. Aparatur gampong yang melayani masyarakat akan mendapatkan perlindungan jika mengalami risiko saat bekerja, dengan manfaat perawatan medis dan layanan lainnya sesuai dengan program yang diikuti.
“BPJS Ketenagakerjaan di Aceh telah menerapkan layanan syariah bagi peserta. Aparatur Gampong yang telah terdaftar akan mendapatkan perlindungan jika mengalami risiko dalam bekerja,” Iqbal.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja, dengan mengalihkan risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, atau mencapai usia tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan mengambil alih peran pemberi kerja dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Aparatur Gampong yang mengalami risiko akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Iqbal.
Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Ir Muhammad Syaifuddin Ambia ST MT, menyampaikan, aparatur gampong dan pengurus BUMG memiliki peran penting dalam masyarakat, sehingga perlu mendapatkan perlindungan.
Aparatur Gampong adalah bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan di gampong, dan pengurus BUMG memainkan peran vital dalam pemberdayaan ekonomi di gampong serta menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh untuk memastikan bahwa aparatur gampong, keuchik, dan pengurus BUMG di Kota Banda Aceh mendapatkan perlindungan dalam keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan jaminan pasca-kerja,” ungkap Syaifuddin. []