Partai Aceh Lapor KIP ke Panwaslih Terkait Jadwal Penerimaan Calon Pengganti, Penilaian Adab Baca Alquran dan Kegaduhan Penetapan Paslon
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Partai Aceh yang diwakili oleh Adi Laweung selaku Wakil Ketua Partai Aceh melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan pelanggaran pemilihan.
Dalam pelaporan ini, Adi Laweung dampingi oleh Kuasa Hukum Fadjri SH, Muhammad Iqbal Rozi SH MH, Muhammad Ridwansyah MH, Hermanto SH, Ayyub Sabar SSy dan Atta Azhari SH.
Laporan telah diregister dalam tanda tanda terima laporan Panwaslih nomor 03/LP/TG/Prov/01.00/IX/2024, dan akan segera ditindaklanjuti Panwaslih dalam pleno dan selanjutnya akan dilakukan kajian awal dan pemeriksaan saksi serta penerbitan rekomendasi.
Adapun hal yang dilaporkan terkait dengan KIP Aceh terkait penafsiran hari kerja sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) Qanun No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No. 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan merubah keputusan KIP No 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 yang sebelumnya menafsirkan 7 hari kerja dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 12 September 2024 kemudian diubah dengan Keputusan No 26 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan No 25 Tahun 2024 dengan mengubah jadwal dengan dimulai tanggal 6 berakhir tanggal 15 September 2024 dengan mengacu pada hari kalender.
Kemudian, KIP Aceh keliru dengan menambahkan penilaian adab dalam uji tes mampu membaca Alquran yang dilaksanakan oleh KIP Aceh pada tanggal 4 September 2024 bertempat di Masjid Raya Baiturrahman bagi kedua bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh.
Menurut kuasa hukum Partai Aceh, hal ini tidak bersesuaian dengan penjelasan ketentuan Pasal 24 huruf c qanun nomor 7 tahun 2024 Tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, sebagaimana penjelasan pasal tersebut menyebutkan yang dimaksud “mampu membaca Alquran” adalah bakal calon harus mampu membaca Alquran dalam hal Makharijul huruf (tempat keluar huruf), tartil dan tajwid.
“Sementara dalam penilaian yang dilakukan oleh KIP dengan menambahkan penilaian adab yang tidak dimaksud dalam Qanun Aceh. Penilaian kami berdasarkan keterangan para ahli yang dimaksud dengan mampu membaca Alquran adalah terkait dengan kompetensi, yaitu jelas tempat keluar huruf, kelancaran dan panjang pendek (mad), sementara adab tidak masuk kedalam kategori penilaian mampu membaca Alquran,” ujar Adi Laweung, dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Jumat (27/9/2024).
Hal lain yang menjadi laporan pihaknya adalah KIP Aceh telah membuat gaduh politik, dan merusak citra demokrasi.
Adi Laweung menegaskan bahwa KIP Aceh dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang menimbulkan kegaduhan politik dalam masyarakat terkait yang pada awalnya telah menyatakan pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah SE MSi dan Fadhil Rahmi sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
Kemudian di hari yang sama KIP menganulir keputusannya sendiri dengan mengacu kepada surat KPU RI nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 dan menyatakan bakal calon Gubernur dan bakal calon wakil gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah SE MSi dan Fadhil Rahmi Lc MAg telah memenuhi syarat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Fadjri SH menerangkan, tujuan melaporkan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyelenggaraan Pilkada di Aceh dan sekaligus untuk meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa KIP Aceh ditunggangi oleh Kepentingan Partai Aceh.
Isu tersebut sangat merugikan Partai Aceh dan calon yang diusung oleh Partai Aceh yaitu Muzakir Manaf dan Fadhlullah SE.
Padahal, kata dia, jika dilihat dari tindakan dan kebijakan yang diambil oleh KIP justru menguntungkan paslon lain, sebagaimana perubahan Keputusan KIP No 25 tahun 2024 ke Keputusan No 26 Tahun 2024, dan beberapa kebijakan lainya.
“Kami juga menilai ketidakprofesionalan KIP Aceh selaku penyelenggara Pilkada telah menimbulkan kegaduhan politik dan keresahan di dalam masyarakat serta merusak proses demokrasi di Aceh dan tentunya juga telah membawa kerugian bagi Partai Aceh dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 2 atas nama Muzakkir Manaf dan Fadhlullah SE,” ujar Fadjri.
Pihaknya berharap Panwaslih dapat menindaklanjuti laporan ini dan merekomendasikan pemberhentian bagi para komisioner KIP Aceh dan menegakkan aturan dengan mengacu pada ketentuan Qanun Aceh No 7 tahun 2024 tentang perubahan Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp