Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung

Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Syar'iyah Jantho eksekusi lahan 1 hektar di Dayah Tgk Chik Cot Leupung, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Jantho – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mengeksekusi lahan seluas 1 hektar serta sejumlah bangunan di atasnya di Gampong Ateuk Lam Ura, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Rabu (25/9/2024).

banner 72x960

Lahan dan bangunan tersebut merupakan kompleks lembaga pendidikan atau Dayah Tgk Chik Cot Leupung yang sebelumnya dikelola oleh satu gampong.

Eksekusi itu dilaksanakan MS Jantho atas permohonan Syahrul Rizal SH & Associates, selaku kuasa masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot melawan Keuchik Gampong Ateuk Lam Ura Cs , setelah sebelumnya melakukan serangkaian proses hukum pada tingkat pertama dan banding serta kasasi.

Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Valevi SH MH mengatakan, eksekusi  lahan Dayah Tgk Chik Cot Leupung dilakukan atas dasar permohonan dari para pemohon (penggugat) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi para termohon (tergugat) atas putusan MS Aceh dalam perkara a quo.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi tersebut, sehingga terhitung  sejak tanggal eksekusi lahan dayah tersebut sudah sah menjadi milik masyarakat enam desa di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar,” kata M Redha didampingi Kapolsek Simpang Tiga, Iptu Safrizal di lokasi eksekusi.

Redha Valevi mengimbau segenap masyarakat dari enam desa untuk menjaga lahan dan bangunan tersebut dan memfungsikan  dengan baik.

“Ini bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi mulai hari ini sah lahan ini menjadi milik masyarakat enam desa di bawah kemasjidan Ateuk ,” tegasnya lagi.

Putusan resmi eksekusi selanjutnya dibacakan oleh Panitera MS Jantho, Akmal Hakim BS SHI MH di hadapan tokoh dan masyarakat yang amar tersebut berbunyi “Tanah ini telah dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Jantho berdasarkan penetapan Ketua Mahkamah Syariah Jantho Nomor 6/Pdt.Eks/2024/MS.Jth dan telah sah menjadi hak milik dari enam desa yaitu Desa Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura”.

Syahrul Rizal selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, tanah seluas  satu hektar (10 ribu meter persegi ) tersebut awalnya adalah milik Masjid Al Munawwarah yang membawahi enam gampong.

Di atas tanah tersebut  tumbuh pohon kelapa, sawah, dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid. Sebuah kuburan yang diyakini sebagai makam Teungku Cot Leupung juga terdapat di sana.

Sekitar tahun 2000, Pengurus Masjid Al Munawwarah bersama beberapa tokoh masyarakat bermaksud memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat pendidikan dan panti asuhan anak yatim. Maka berdirilah Yayasan Teungku Cot Leupung di sana.

Menurutnya, pasca tsunami Aceh, yayasan berhasil memfasilitasi bantuan dari sebuah LSM untuk membantu enam bangunan permanen, termasuk musala. LSM tersebut juga membantu penguatan kapasitas dan manajemen pengelolaan pendidikan dan panti asuhan.

“Karena keterbatasan santri, proses pendidikan dan panti asuhan belum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan proses pendidikan dan kegiatan panti asuhan tertunda,” jelas Syahrul.

Pada 2008, dayah tersebut mulai dikuasai oleh salah seorang Tergugat dengan membuka balai pengajian tanpa sepengetahuan pihak kemasjidan dan pengurus yayasan. Ikut didirikan sejumlah bangunan tambahan di tanah tersebut.

Selanjutnya pada tahun 2021, pihak kemasjidan yang membawahi enam desa, mendapat informasi bahwa tanah tersebut telah dibuat menjadi hak Gampong Ateuk Lam Ura. Selanjutnya juga dibuat sebuah lembaga pendidikan yang bertempat di tanah sengketa tersebut, lengkap akta notaris.

Nama lembaga hampir sama dengan nama yayasan sebelumnya, yaitu Lembaga Pendidikan Islam Dayah Teungku Chik Cot Leupung.

Kata Syahrul, warga kemudian menggugat kepemilikan tanah tersebut sejak tahun 2023 lalu ke MS Jantho.

“Jadi Termohon eksekusi sudah menguasainya secara pribadi dengan membuat akta hibah dengan mengurus serangkaian surat menyurat yang seolah-olah itu milik pribadi. Masyarakat kemudian menggugat, saya dan kawan-kawan yang mendampingi,” ujar Syahrul Rizal.

“Lalu kemudian kita mohonkan ke MS Jantho, majelis menerima permohonan. Lalu, termohon kasasi ke MS Aceh, majelis hakim tetap menguatkan putusan MS Jantho. Namun, termohon kembali kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim MA menolak kasasi tersebut. Selanjutnya kita mohon eksekusi ke MS Jantho dan eksekusi dilaksanakan hari ini,” pungkasnya.

Amatan di lokasi, hadir dalam eksekusi itu antara lain Ketua MS Jantho, Dr Muhammad Redha Vahlevi didampingi Akmal Hakim BS selaku panitera MS Jantho, dan Adli selaku juru sita, Kapolsek Simpang Tiga Iptu T Safrizal, Kuasa Hukum Syahrul Rizal, tokoh dan masyarakat enam gampong yaitu Ateuk Blang Asan, Ateuk Cut, Ateuk Lamphang, Ateuk Mon Panah, Ateuk Lampeuot dan Ateuk Lam Ura. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook