Terkait Penolakan Pendaftaran, Salamudin: Panwaslih Aceh Tamiang Berwenang Tangani Sengketa Pemilihan
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini, jika terdapat sengketa antara bakal pasangan calon (Peserta Pemilihan) dengan KIP Aceh Tamiang (Penyelenggara Pemilhan), ataupun antar Peserta Pemilihan, maka Panwaslih Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa.
Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang Salamudin melalui siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Kamis 12 September 2024.
Salamudin sampaikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, telah memasuki tahapan pencalonan dan baru saja selesai masa perpanjangan pendaftaran calon.
Hal ini sambung Salamudin, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 1296/PL.02.2-Pu/1116/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 lalu.
Menurutnya berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tamiang, kami temui ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Tanggal 11 September 2024 lalu bakal pasangan calon H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, telah mendaftar. Dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang,” jelasnya.
Penolakan itu sambungnya diketahui setelah ada tembusan Surat Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 11 September 2024, bahwa bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang.
“Atas keputusan KIP Aceh Tamiang ini, pihak – pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan melalui penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan,” tegasnya.
Kemudian terkait tenggang waktu pengajuan keberatan melalui mekanisme laporan ke Panwaslih Aceh Tamiang, berdasar aturan yang ada dan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020, dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta Keputusan Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
” Disebutkan bahwa peserta Pemilihan Kepala Daerah yang merasa dirugikan atas suatu keputusan KIP dapat mengajukan laporan keberatan kepada Panwaslih Aceh Tamiang dalam waktu 3 hari kerja sejak diketahui,” jelasnya.
Jadi menurutnya jika ada bakal paslon yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tamiang dalam pencalonan.
” Kami berwenang menangani pelaporan, pemeriksaan dan memutus penyelesaian sengketanya,” tegasnya mengakhiri. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp