Pasangan Hamdan Sati-Febriadi Daftar ke KIP Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 Jalur Independen
THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi, resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pendaftaran Pasangan Hamdan Sati-Febriadi itu turut diantar oleh massa pendukungnya, Rabu (11/9/2024).
Bacalon Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati dalam sambutannya menyampaikan kisah bagaimana sulitnya dirinya menempuh jalan ke KIP Aceh Tamiang karena tertutupnya ruang partai politik baginya.
Hamdan merupakan seorang tokoh pemekaran Kabupaten Aceh Tamiang dan juga mantan bupati yang mendaftarkan diri sebagai kontestan pada pesta demokrasi Pilkada 2024.
Ia mengisahkan perjuangannya dalam mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga pendukung sebagai syarat untuk mendaftarkan diri melalui jalur independen sebesar 5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kendati demikian, Hamdan dan pasangannya mampu mengumpulkan 10 ribu lebih lembar fotocopy KTP untuk pemenuhan persyaratan jalur independen dalam waktu singkat, yakni tiga hari.
“Terima kasih kepada KIP dan masyarakat yang telah mendukung dan ikut hadir dalam pendaftaran ini,” ujar Hamdan.
Secara terpisah, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti mengatakan, pihaknya mengapresiasi kesediaan pasangan Hamdan Sati-Febriadi yang mendaftar jalur independen.
“Biarkan masyarakat memilih dan menentukan sikap pilihannya, kami selaku penyelenggara akan menjamin dan mengawal serta memfasilitasi segenap warga yang telah memenuhi syarat akan terdaftar sebagai pemilih,” kata Rita.
Rita juga berharap agar agenda Pilkada 2024 bisa berjalan dengan damai, adil dan bermartabat. Siapapun tidak boleh bersikap anarkis, rasis, meneror dan mengintimidasi serta memaksa kehendak pada orang lain.
“Mari kita jaga ketertiban selama proses Pilkada 2024 berlangsung,” kata Ketua KIP Aceh Tamiang.
Rita menambahkan, Pilkada merupakan momen untuk menunjukkan kedewasaan semua elemen sebagai bangsa. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak untuk tertib dan menghormati satu sama lain.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa kelengkapan administrasi pencalonan perseorangan. Setelah pemeriksaan, pihaknya akan melakukan pleno dan menyampaikan hasilnya kepada pasangan perseorangan melalui penghubung.
Di sisi lain, terkait KIP tidak memproses pembukaan akses SILON KADA perseorangan bakal pasangan calon H Hamdan Sati dan Febriadi , Kuasa Hukum, Ferry Irawan Nasution mengatakan, UU telah membuka jalan dan memberikan peluang penuh untuk Pilkada.
“Silon merupakan alat bantu, tapi yang jelas kami berpedoman kepada qanun, ini dilakukan secara manual,”imbuhnya.
Jika kami tidak dapat mendaftar, tambah, Ferry Irawan, maka akan melakukan langkah upaya hukum, seperti melakukan rapat bersama panwaslih, atau upaya hukum ke PTUN dan Kasasi ke Mahkamah Agung. Insya Allah langkah itu akan diambil sebelum proses pemilihan kepala daerah.
“Karena hal ini juga, sudah pernah terjadi pada masa pemilihan kepala daerah sebelumnya,”paparnya. (Saiful Alam)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp