Direktur RSUDYA Disinyalir Mobilisasi Bawahannya Dukung Salah Satu Kandidat Pilkada Aceh Selatan 2024

Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Tapak Tuan – Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapak Tuan sedang diterpa isu tak sedap. Pasalnya beredar kabar di tengah masyarakat telah terjadi intimidasi yang disinyalir dilakukan oleh Direktur RSUDYA, dr Syahmadi, yang berlaku sewenang-wenang kepada karyawan honor, tenaga kontrak bahkan ASN di rumah sakit tersebut untuk  mendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan, Amran-Akmal.

banner 72x960

Dilansir dari Kilasnusantara.id, Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhil Imran mengatakan, sebagai seorang ASN dan pejabat negara, Direktur RSUDYA diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Fadhil, jika Direktur RSUDYA terbukti terlibat dan mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024, maka hal tersebut telah bertentangan dengan aturan dan dapat dikenai sanksi.

“Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma, hendaknya membentuk tim untuk menyelidiki persoalan tersebut. Hal ini sebagai bentuk ketegasan pimpinan daerah dalam menjaga netralitas ASN. Peran Pj Bupati sebagai atasan dalam penerapan sanksi pelanggaran netralitas juga perlu diperkuat, tidak hanya ancaman pemberian hukuman disiplin, namun juga memaksimalkan peran preventif dan pengawasan penerapan netralitas terhadap bawahannya,” kata Fadhli Irman, Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut, Fadhil menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

Kemudian hal itu juga dipertegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS/ASN.

Koordinator GerPALA ini menjelaskan, pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa ASN juga dilarang memberi dukungan kepada salah satu Paslon kepala daerah.

“Dalam pasal tersebut diuraikan bahwa ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” kata Fadhil.

Fadhil menambahkan, dalam hal menjaga netralitas ASN dan integritas seorang pejabat negara maka pendisiplinan wajib dilakukan.

“Tidak ada urusannya antara jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit dan hubungan kerabat atau famili dengan salah satu paslon sehingga mengarahkan bahkan mengintimidasi bawahannya untuk mendukung atau memilih salah satu paslon. Hal itu dapat saja dikatakan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan politik keluarga dan sebagainya. Intinya, jika tidak bisa menjaga netralitas dan tetap ingin terlibat berpolitik praktis maka kami sarankan agar mundur saja dari jabatan dan bergabung ke dalam tim sukses,”katanya.

Fadhil juga mengatakan, pihaknya bersedia siap membantu pemerintah melakukan pemantauan terkait netralitas pejabat di lingkungan pemkab Aceh Selatan.

“Kita berharap Pj Bupati komit dalam menjalan aturan dan tegas dalam bertindak nantinya. Jangan sampai ada pejabat Pemkab Aceh Selatan yang menggunakan kekuasaannya untuk pemenangan paslon Bupati, jika terbukti ada maka wajib ditindak,” pungkasnya. []

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook