Menolak Kekerasan: Perspektif Filosofis Hukum Islam terhadap KDRT

Tgk Alwy Akbar Al Khalidi SH MH, Kabid Penegakan Syariat Islam DPP ISAD Aceh

Oleh: Tgk Alwy Akbar Al Khalidi SH MH, Pemerhati Syariat Islam, Anggota DPP ISAD Aceh

banner 72x960

Dalam perspektif filosofis hukum Islam, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dianalisis melalui berbagai prinsip dasar syariat Islam, termasuk keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap individu. Artikel ini membahas isu KDRT dari sudut pandang tersebut:

  1. KDRT dan Prinsip Maqashid Syariah
    Maqashid Syariah, atau tujuan syariat Islam, berfokus pada perlindungan lima hal utama: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. KDRT bertentangan langsung dengan perlindungan jiwa dan kehormatan manusia. Hukum Islam menegaskan bahwa kehidupan setiap individu adalah suci dan harus dijaga. Tindakan KDRT yang menyebabkan kerusakan fisik atau psikologis pada pasangan atau anggota keluarga merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dan kehormatan (hifz al-‘ird).
  2. Keadilan dan Kesetaraan dalam Keluarga
    Hukum Islam mengedepankan keadilan (‘adl) dan kesetaraan antara suami dan istri. Al-Qur’an dan Hadis mengajarkan bahwa hubungan suami-istri harus didasarkan pada kasih sayang dan saling menghormati. Kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun verbal, adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Al-Qur’an menyatakan, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut…” (QS. An-Nisa: 19), menegaskan pentingnya perlakuan yang baik dan adil dalam rumah tangga.
  3. Hak dan Kewajiban Suami-Istri
    Dalam Islam, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi. KDRT adalah pelanggaran terhadap hak-hak istri (atau suami) dan merupakan pengkhianatan terhadap amanah pernikahan. Islam menegaskan bahwa istri harus diperlakukan dengan hormat dan kelembutan. KDRT tidak hanya merusak hubungan suami-istri tetapi juga melanggar amanah yang diberikan Allah dalam pernikahan.
  4. Pendekatan Preventif dan Penegakan Hukum
    Hukum Islam menyediakan berbagai mekanisme untuk mencegah dan menangani KDRT. Komunikasi yang baik, pendidikan pranikah, dan penyelesaian konflik secara damai merupakan langkah preventif yang dianjurkan. Jika KDRT terjadi, hukum Islam memberikan hak kepada korban untuk mencari perlindungan dan keadilan. Korban KDRT, dalam kasus tertentu, berhak mengajukan gugat cerai (khulu’) jika kehidupan rumah tangganya tidak dapat diperbaiki. Pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerusakan yang ditimbulkan.
  5. Pendekatan Rahmah dan Ihsan
    Islam mengajarkan nilai-nilai rahmah (kasih sayang) dan ihsan (berbuat baik) dalam segala aspek kehidupan, termasuk hubungan keluarga. KDRT bertentangan dengan nilai-nilai ini karena merusak kasih sayang dan harmoni dalam keluarga. Oleh karena itu, Islam mengajarkan umatnya untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijaksana.
  6. Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial
    Dalam perspektif hukum Islam, masyarakat dan lembaga sosial memegang peran penting dalam pencegahan dan penanganan KDRT. Pendidikan dan dakwah mengenai pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari kekerasan perlu ditingkatkan. Lembaga-lembaga keagamaan dan sosial juga dapat memberikan bantuan dan perlindungan bagi korban KDRT serta membantu pelaku untuk memperbaiki perilaku mereka.

Kesimpulan
Dalam penalaran filosofis hukum Islam, KDRT tidak dapat diterima dan harus ditentang dengan tegas. Islam mengajarkan pentingnya keadilan, kasih sayang, dan kehormatan dalam hubungan keluarga. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga harus dicegah dan ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Opini ini menegaskan perlunya pemahaman yang mendalam tentang ajaran Islam dalam mencegah dan mengatasi KDRT serta mendorong upaya bersama untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang.

Komentar Facebook