MPD Aceh Tamiang Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja dan Usia Sekolah
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU 17 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, Pasal 103 ayat 4 poin e mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
“MPD Aceh Tamiang meminta agar Pasal 103 ayat 4 poin e dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, dicabut karena bertentangan dengan Pasal 98 dalam PP tersebut,” ujar Ketua MPD Aceh Tamiang, H. Muttaqin, S.Pd, M.Pd, kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
Muttaqin menjelaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah dalam Pasal 103 ayat 4 bertentangan dengan Pancasila. “Pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengadopsi pendekatan Barat dengan konsep Pendidikan Seksual Komprehensif (Comprehensive Sex Education/CSE), yang merupakan pendidikan seks dengan pendekatan radikal dan vulgar. Konsep ini mempromosikan seks bebas, aborsi, serta hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT),” kata Muttaqin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa CSE juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global. CSE dirancang untuk mengubah norma-norma agama dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender, dengan cara mengubah cara pandang anak-anak.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan tentang “perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab” pada anak sekolah dan remaja. “Dengan PP ini, negara seolah-olah menjadi permisif terhadap hubungan seksual antar anak sekolah selama didasari suka sama suka dan tercegah dari HIV. Tentu hal ini kami tolak, dan PP Nomor 28 Tahun 2024 harus direvisi,” tegas Muttaqin.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17/23 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, diatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Pasal 103 Ayat (4) dalam PP tersebut menyebutkan bahwa salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. []