Oknum Dokter Spesialis di RSUD Muda Sedia Diskorsing

Direktur RSUD Muda Sedia, Aceh Tamiang, dr Andika Putra (Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Karena dinilai berkinerja buruk dan tidak disiplin, Manajemen RumahSakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia, Aceh Tamiang, menskorsing oknum dokter spesialis.

banner 72x960

Berdasarkan informasi yang diperoleh Theacehpost.com dari lingkungan RSUD Muda Sedia, tindakan tersebut diambil berdasarkan catatan hasil audit kinerja pegawai oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

Laporan Inspektorat menjelaskan bahwa dokter berinisial M sering mangkir dari tanggung jawab dan tugasnya di klinik laboratorium rumah sakit, yang merupakan kewajiban seorang pegawai.

Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra, ketika dikonfirmasi oleh Theacehpost.com pada Jumat, 9 Agustus 2024, di ruang kerjanya, membenarkan adanya sanksi tersebut.

Andika menjelaskan bahwa sanksi berupa skorsing yang berlangsung dari 16 hingga 21 September 2021 itu sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 81 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Medis.

“Dr M memiliki disiplin yang buruk. Ia jarang masuk, dan sulit dihubungi,” kata dr Andika Putra.

Andika menambahkan bahwa sanksi tersebut terpaksa diberikan karena adanya desakan dari Inspektorat yang menuntut pihak rumah sakit untuk bersikap tegas.

Teguran secara lisan maupun tertulis telah beberapa kali diberikan kepada dr M sebelum skorsing menjadi keputusan final.

“Sudah beberapa kali kami melakukan upaya tersebut, namun tidak memberikan dampak. Kesalahan yang sama terus diulangi oleh dr M,” ujarnya.

Andika juga menyebutkan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bupati, dr M wajib hadir dan melaksanakan tanggung jawabnya di laboratorium patologi di RSUD Muda Sedia setiap harinya.

“Sanksi tegas ini terpaksa diambil oleh RSUD Muda Sedia demi meningkatkan pelayanan di rumah sakit,” katanya.

Terkait pembayaran uang insentif sebesar Rp12 juta lebih kepada dr M, Andika mengaku siap membayarkannya.

“Kami bersedia membayar insentif dr M. Kami tidak mempersulit atau menahan pembayaran tersebut, tetapi semuanya harus dilakukan sesuai aturan. Namun, bagaimana bisa dibayarkan jika yang bersangkutan hingga saat ini tidak hadir untuk menandatangani berkas dasar pencairannya?” ujarnya.

Terakhir, Andika menyampaikan bahwa pihaknya kembali menskorsing dr M karena kesalahan yang sama, terhitung sejak 8 Agustus 2024.

“Sanksi ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan, atau sampai dikeluarkan surat pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya. []

Komentar Facebook